Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.III-15/AD/II/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Denny Max Lassa Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 5-K/PM.III-15/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/25/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Denny Max Lassa
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Vian Yovinianus SabuDenny Max Lassa
2Gatot Subur, SHDenny Max Lassa
3Benny Suhendra Lesbaun, S.H.Denny Max Lassa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini,  yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal sepuluh bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya sejak bulan Oktober tahun  dua ribu dua puluh empat  sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Kodim 1622/Alor atau di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan  cara-cara sebagai berikut:
 
a.    bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD tahun 2009 melalui pendidikan Secata  PK di  Rindam IX/Udayana kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Prada  selanjutnya   mengikuti   pendidikan  kecabangan  Infantri   di  Dodiklatpur   Rindam 

2


IX/Udayana  lalu ditempatkan di Yonif 743/PSY sampai  tahun 2021. Pada bulan September  tahun 2021 dimutasi ke Kodim 1622/Alor dengan pangkat terakhir Kopda NRP 31090283280589; 
 
b.    bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa mendapatkan Sprin tugas dari Dandim 1622/Alor untuk melaksanakan Perbantuan Personel (BP) di Denmarem 161/WS dengan nomor Sprin/73/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 dan pada tanggal 26 September 2024 Tersangka mendapat Sprin tugas dari Danrem 161/Wira Sakti untuk kembali ke Kesatuan awal di Kodim 1622/Alor dengan Nomor Sprin/678/IX/2024;
                                                                       
c.    bahwa setelah mendapai surat perintah, Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan Kodim 1622/Alor dan lebih memilih meninggalkan satuan sejak tanggal 25 Oktober 2024 tanpa memberi kabar ke satuan maupun kepada rekan-rekan;
                                            
d.     bahwa upaya yang telah dilakukan Kesatuan adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa, menghubungi nomor handphone Terdakwa serta menanyakan kekeluarganya tapi tidak ada yang mengetahuinya; 

e.     bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa  tidak  membawa  barang-barang  inventaris  Kesatuan;

 f.    bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Denpom IX/1 Kupang pada tanggal 10 Desember 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. H.R. Koroh KM 13 RT 011 RW 006 Desa Tunfeu Kec. Nekamese Kab. Kupang;

g.    bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 25 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar absensi Kodim 1622/Alor; dan

h.    bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1622/Alor saat itu tidak sedang melaksanakan tugas khusus atau dinas jaga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan siaga atau tidak dalam keadaan darurat.
    
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
 

Pihak Dipublikasikan Ya