Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PM.III-15/AD/II/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Denny Max Lassa | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PM.III-15/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/25/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini,  yaitu sejak tanggal dua puluh lima bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal sepuluh bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya sejak bulan Oktober tahun  dua ribu dua puluh empat  sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Kodim 1622/Alor atau di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari†dengan  cara-cara sebagai berikut: 2
e.   bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa  tidak  membawa  barang-barang  inventaris  Kesatuan;  f.   bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Denpom IX/1 Kupang pada tanggal 10 Desember 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. H.R. Koroh KM 13 RT 011 RW 006 Desa Tunfeu Kec. Nekamese Kab. Kupang; g.   bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 25 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024 atau selama 45 (empat puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar absensi Kodim 1622/Alor; dan h.   bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1622/Alor saat itu tidak sedang melaksanakan tugas khusus atau dinas jaga dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan siaga atau tidak dalam keadaan darurat. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |