INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PM.III-15/AL/II/2020 | Heru Eko Saputro | Elyasar Imanuel Solet | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PM.III-15/AL/II/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Feb. 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/12/II/2020 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal empat belas bulan Oktober tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan tanggal tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh atau setidak-tidaknya sejak bulan
Oktober tahun dua ribu sembilan belas sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Denma Lantamal VII, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Elyasar Imanuel Solet adalah Prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di Kesatuan Denma Lantamal VII sampai saat ini dengan Pangkat Klk Ttg NRP 116723, sesuai surat pelimpahan penyidikan perkara dari Dandenma Lantamal VII Nomor R/96/XI/2019 tanggal 15 November 2019.
b. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 14 Oktober 2019 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan yang jelas di apel pagi maupun apel siang di Kesatuan.
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah, Kesatuan Denma Lantamal VII telah berupaya untuk mencari keberadaan Terdakwa dan Pom Lantamal VII telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/157/XI/2019 tanggal 25 November 2019 tentang bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa namun sampai sekarang belum diketemukan.
d. Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, Terdakwa telah dipanggil oleh Penyidik Pom Lantamal VII sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintakan keterangan atas ketidakhadirannya di Kesatuan Denma Lantamal VII namun ternyata Terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa tanggal tanggal 13 Januari 2020.
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Denma Lantamal VII tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 14 Oktober 2019 sampai dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Diketemukannya Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2020 atau kurang lebih selama 91 (sembilan puluh satu) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu.
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Denma Lantamal VII tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |