INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
29-K/PM.III-15/AL/XI/2024 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Wahid Putra Samudra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 29-K/PM.III-15/AL/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/96/XI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya sejak bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Satrol Lantamal VII Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Kld Nav Wahid Putra Samudra NRP 132008 adalah Prajurit TNI AL yang masih berdinas aktif di Kesatuan Satrol Lantamal VII dengan jabatan Anggota Kal Kembang II-7-01 berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Dansatrol Lantamal VII Nomor B/86/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024;
b. bahwa Terdakwa meningggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 Juni 2024 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi maupun apel siang di Satrol Lantamal VII sesuai dengan Daftar Absensi Anggota Satrol Lantamal VII;
c. bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang kemudian Pjs. Paur Set Satrol Lantamal VII Letda Laut (P) Purnomo (Saksi-1) dan Bama (Bintara Utama) Satrol Lantamal VII Sertu Bah Yosafat Ndaumanu (Saksi-2) mencoba menghubungi Terdakwa via telepon namun handphonenya tidak aktif sehingga Saksi-1 dan Saksi-2 melaporkan hal tersebut kepada Dansatrol Lantamal VII dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui telepon ataupun surat untuk memberitahukan keberadaannya;
d. bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tersebut ke Pomal Lantamal VII dengan Laporan Polisi Nomor LP. 04/A-01/VII/2024/Idik tanggal 25 Juli 2024 dan Kesatuan membuat surat bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa kepada Danpomal Lantamal VII dengan Nomor R/17/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum diketemukan;
e. bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Pom Lantamal VII sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 23 September 2024;
f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 25 Juli 2024 atau kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
g. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Satrol Lantamal VII tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |