Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DH 4600 HT pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Soekarno Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |