Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Nopol W6605VH pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira Pukul 06.41 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Milter III-15 Kupang. |