INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-P/PM.III-15/AD/VI/2019 | Heru Eko Saputro | Muhammad Yasir Nunlehu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-P/PM.III-15/AD/VI/2019 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/26/V/2019 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Truck Isuzu warna hijau Noreg 6423-IX pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Timor Raya Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak mempunyai SIM B1 TNI.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |