Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal dua belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun dua ribu dua puluh tiga di Kodim 1624/Flores Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa Serda Paul Leopold Mitang adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1624/Flores Timur dengan jabatan Babinsa Desa Matonwutun Koramil 1624-05/Solor berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Dandim 1624/Flores Timur Nomor B/434/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023;
b. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 November 2022 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi di Kodim 1624/Flores Timur;
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, Kesatuan Kodim 1624/Flores Timur sudah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Kodim 1624/Flores Timur baik melalui telepon ataupun surat untuk memberitahukan tentang keberadaannya;
d. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa tidak pernah mengajukan pindah dan tidak mau pindah ke Kodam XVI/Patimura;
e. Bahwa atas perbuatan yang yang telah dilakukannya, Terdakwa telah dipanggil oleh penyidik Subdenpom IX/1-1 Ende sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan atas ketidakhadirannya di Kesatuan Kodim 1624/Flores Timur namun Terdakwa tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sampai dibuatkannya berita acara tidak diketemukan tanggal 11 November 2023;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 November 2022 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi Nomor LP-26/A-20/X/2023/Idik tanggal 12 Oktober 2023 atau selama kurang lebih 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
g. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang tersebut, Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 1624/Flores Timur tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|