Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.III-15/AD/III/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Aam Purnama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 6-K/PM.III-15/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/22/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Aam Purnama
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal empat belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh dua  dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Korem 161/Wirasakti, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD di Korem 161/Wirasakti dengan pangkat Praka NRP 31140503331294 jabatan Ta Kodim 1602/Ende (BP Denmarem 161/Wirasakti); 
b. Bahwa sebelumnya Terdakwa mendapat Sprin untuk berdinas di Kodim 1602/Ende namun Terdakwa belum melaksananakn Koprapot di Kodim 1602/Ende setelah itu Terdakwa juga mendapatkan Sprin BP di Denma Korem 161/Wirasakti dengan Nomor Sprin/160/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin sehingga Saksi-1 (Peltu Erwin F.X Sada)  mendapatkan perintah dari Kasi Intel terkait yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Saksi-1 langsung berkordinasi dengan Denmarem 161/Wirasakti terkait dengan Terdakwa meninggalkan satuan Korem 161/Wirasakti yang melibatkan Provos untuk melakukan pencarian  terhadap Terdakwa; 
c. Bahwa dari pencarian tersebut tidak berhasil menemukan Terdakwa sehingga Saksi-1 membuatkan laporan karena sudah lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak hadir tanpa keterangan dan Saksi-1 berkordinasi dengan Staf Pers Korem untuk membuat surat Scorsing Terdakwa dan selanjutnya Saksi-1 berkordinasi dengan Staf Pers untuk membuat surat pelimpahan ke Denpom IX/1 Kupang; 
d. Bahwa upaya dari satuan Korem 161/Wirasakti sudah berupaya untuk mencari keberadaan Terdakwa serta membuat surat daftar pencarian dan penangkapan orang (DPO) dengan Nomor R/474/XI/2022 tanggal 29 November 2022 akan tetapi keberadaan Terdakwa sampai saat ini  belum juga di temukan; 
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang  sah  dari Komandan satuan sejak tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan dibuatkannya Surat Berita Acara tidak ditemukan Terdakwa oleh Denpom IX/1 Kupang pada tanggal 14 Desember 2022 atau selama kurang lebih 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; 
f. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan dinas tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya kepada kesatuan Korem 161/Wirasakti ataupun sesama rekan kerja baik melalui surat maupun telephone atau sarana komunikasi lain; 
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa  tidak  membawa  barang-barang  inventaris  kesatuan; dan
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, kesatuan Korem 161/Wirasakti tidak sedang disiagakan dan tidak dalam melaksanakan tugas operasi.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya