Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Suzuki warna Hitam Nopol DH4245KE pada Hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 06.45 Wita di Jalan Sudirman Kota Kupang setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang telah melakukan pelanggaran lalu lintas diamana pada saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendraan atau STNK atau STCKB yang ditetapkan;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 ayat 1 UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |