Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-15/AD/IV/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Yosua Kanaf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-15/AD/IV/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/32/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 285 ayat 1 UURI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Yosua Kanaf
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Sepeda Motor Yamaha Vxion warna hitam Nopol M 2342 HM pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 08:10 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat Mengemudikan Ranmor di jalan tidak memiliki SIM.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya