Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.III-15/AD/X/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Selamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 20-K/PM.III-15/AD/X/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/88/X/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Selamet
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya dibulan Juli  tahun du ribu dua puluh tiga sampai bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus bertempat di Kesatuan Korem 161/Wira Sakti Kota Kupang Provinsi NTT, setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak Pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama  dari tiga puluh hari".

Pihak Dipublikasikan Ya