Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
8-K/PM.III-15/AD/III/2023 Heru Eko Saputro Esaul Zwinglly Minggoe Kalendonu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang
Nomor Perkara 8-K/PM.III-15/AD/III/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/24/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 126 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Esaul Zwinglly Minggoe Kalendonu
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Esaul Zwinglly Minggoe Kalendonu
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada bulan April tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan September tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Koramil 1612-02/Komodo Kodim 1612/Mangarai Kab. Manggarai  Prov. Nusa Tenggara Timur, setidak-tidaknya padan suatu waktu tertentu di tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Kabupaten Manggarai setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD sejak tahun 1989 melalui pendidikan Secata Milsuk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian ditempatkan di Yonif 741/SBW. Pada tahun 2006 mengikuti Secabareg selanjutnya tahun 2020 mengikuti Secapa Sus  dan selama berdinas telah beberapakali dipindahkan dan terakhir sejak tahun 2020 dimutasi ke Kodim 1612/Manggarai sampai sekarang yang menjadi perkara ini dengan pangkat Letda Inf  NRP 631225; 
b. Bahwa Terdakwa pada bulan April 2022 dipercayakan menjabat sebagai Pjs Danramil 1612-02/Komodo sehingga pada tanggal 25 April 2022 sekira Pukul 08:00 Wita Terdakwa melaksanakan jam komandan dengan seluruh anggota di Aula Koramil 1612-02/Komodo untuk memperkenalkan diri sebagai Danramil 1612-02/Komodo dan pada saat itu Serda Syahruddin (Saksi-1) sebagai Bendahara Koramil 1612-02/Komodo melaporkan keadaan saldo kas Koramil 1612-02/Komodo yang dalam keadaan kosong/nihil. selain itu Saksi-1 juga melaporkan bahwa sejak tahun 2021 Saksi-1 dipercayakan oleh staf Teritorial Kodim 1612/Manggarai untuk memegang buku tabungan yang berisi uang Duk Ops Babinsa dan saat itu  uang Duk Ops Babinsa bulan April 2022 sudah cair sehingga Terdakwa memerintahkan Saksi-1 untuk membagikan uang Duk Ops kepada anggota Babinsa Koramil 1612-02/Komodo; 
c. Bahwa pada saat Saksi-1 ingin membagi uang tersebut tiba-tiba Terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kantong celananya kemudian meletakan diatas meja depan seluruh anggota Koramil 1612-02/Komodo sambil berkata  "ini saya tantang kalian berani berapa untuk isi kas", mendengar penyampaian Terdakwa membuat para anggota dengan hati terpaksa ikut menyumbang masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipotong dari uang Duk Ops Babinsa sehingga uang yang terkumpul sebesar            Rp 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut langsung dipegang oleh Saksi-1 selaku Bendahara Koramil 1612-02/Komodo namun para Babinsa Koramil 1612-02/Komodo tidak mengetahui maksud dan tujuan penggunaan dari pemotongan uang tersebut; 
d. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2022 dan tanggal 13 Mei 2022 Terdakwa membangun terop/teras dari bahan spandex/baja ringan di samping rumah dinas Terdakwa dan pada tanggal 14 Mei 2022 Terdakwa membuat pengadaan kursi tamu sebanyak dua set namun pembangunan terop/teras dan pembelian kursi tamu tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada seluruh anggota Koramil 1612-02/Komodo  lalu pada tanggal 30 Mei 2022 saat uang Duk Ops Babinsa sudah cair,  Terdakwa langsung memerintahkan Saksi-1 untuk memotong uang Duk Ops Babinsa setiap anggota sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan total uang terkumpul dari 31 (tiga puluh satu) orang berjumlah  Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah uang yang telah ada sejak pemotongan bulan April 2022 dan Mei 2022 sebesar Rp 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dari total jumlah uang yang dipotong kemudian pada tanggal 14 Juni 2022 Terdakwa memerintahkan Saksi-1 untuk membayar hutang pembuatan terop/teras di Toko Bangunan Gipsum dengan jumlah total Rp 10.642.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) namun yang dibayarkan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan juga membayar hutang pengadaan kursi sebanyak dua set yang terbuat dari kayu jati di Toko Mebel Mustika dengan jumlah total Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus rupiah) namun yang dibayarkan hanya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), semua pembayaran hutang tersebut diambil dari kas Koramil 1612-02/Komodo yang bersumber dari hasil pemotongan uang Duk Ops Babinsa Bulan April 2022 dan Mei 2022;  
e. Bahwa selanjutnya setiap kali uang  Duk Ops Babinsa Koramil 1612-02/Komodo cair mulai bulan Juni 2022 sampai bulan September 2022 Terdakwa selalu perintahkan Saksi-1 untuk potong sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap orangnya  dan total uang yang terkumpul dari pemotongan uang Duk Ops Babinsa Koramil 1612-02/Komodo sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan September 2022 berjumlah Rp 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ternyata uang yang terkumpul tersebut untuk membayar semua hutang pada Toko Bangunan dan Toko Mebel sebesar Rp 23.142.000,- (dua puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu rupiah); 
f. Bahwa perbuatan Terdakwa yang sewenang-wenang memerintahkan Saksi-1 memotong hak dari penerima dana Duk Ops Babinsa membuat seluruh anggota Babinsa Koramil 1612-02/Komodo yang namanya tercatat dalam Sprin definitif penerima uang Duk Ops Babinsa merasa dirugikan atas perbuatan Terdakwa, apalagi pemotongan uang Duk Ops Babinsa tersebut bukan untuk kepentingan mendukung tugas-tugas Babinsa tetapi untuk membayar hutang pembangunan terop/atap baja ringan dan pengadaan kursi tamu yang dalam perencanaan dan peruntukannya tidak pernah melibatkan dan diketahui oleh seluruh anggota Koramil 1612-02/Komodo penerima uang Duk Ops Babinsa sehingga seluruh anggota Babinsa Koramil 1612-02/Komodo tidak mau  apabila ada lagi pemotongan uang Duk Ops Babinsa;    
g. Bahwa atas perbuatan Terdakwa kemudian diketahui oleh Dandim 1612/Manggarai selanjutnya di hadapan Dandim 1612/Manggarai Terdakwa mengakui semua perbuatannya yang telah memotong uang Duk Ops Babinsa untuk pembangunan terop/atap baja ringan dan pengadaan kursi tamu di Koramil 1612-02/Komodo namun Terdakwa bersedia untuk mengembalikan semua uang anggota Babinsa Koramil 1612-02/Komodo tersebut dan pada tanggal 21 Oktober 2022 bertempat di Koramil 1612-02/Komodo Terdakwa telah mengembalikan uang Duk Ops Babinsa kepada seluruh anggota Koramil 1612-02/Komodo yang berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang dan disaksikan oleh Kasdim 1612/Manggarai, Pasi Intel Kodim 1612/Manggarai dan anggota Unit Inteldim 1612/Manggarai dengan total uang yang dikembalikan sebanyak Rp 27.700.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah); 
h. Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai seorang Pjs Danramil 1612-02/Komodo  berkaitan dengan perbuatan yang menjadi hal perkara ini telah nyata-nyata dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya mempengaruhi dan memaksa para Babinsa Koramil 1612-02/Komodo penerima uang Duk Ops Babinsa dengan cara Terdakwa langsung mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari kantong celananya kemudian meletakan diatas meja depan seluruh anggota Koramil 1612-02/Komodo sambil berkata  “ini saya tantang kalian berani berapa untuk isi kas”, mendengar penyampaian Terdakwa membuat para anggota terpaksa ikut menyumbang masing-masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dengan kata-kata  “ini saya tantang kalian berani berapa untuk isi kas” mau menunjukan bahwa Terdakwa dengan kekuasaan yang ada pada dirinya sebagai seorang “Pjs Danramil” dapat bertindak sewenang-wenang dapat memaksa seorang/para bawahan untuk mengikuti atau melakukan apa yang dikehendaki oleh Terdakwa; dan 
i. Bahwa sifat perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya sebagai seorang Pjs Danramil 1612-02/Komodo memaksa para bawahannya untuk melakukan sesuatu yaitu mengumpulkan uang dari pemotongan uang Duk Ops Babinsa padahal uang/dana Duk Ops Babinsa  merupakan hak dari setiap penerima dalam memperlancar tugas dan fungsi sebagai seorang Babinsa di Desa binaan sehingga merupakan sesuatu yang salah dan menyalahi aturan apabila hak penerima dana Duk Ops Babinsa dipotong oleh Terdakwa untuk sebuah kepentingan yang tidak mendukung pelaksanaan tugas para Babinsa dan karena perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang salah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tata kehidupan di lingkungan militer  dan untuk itu perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan pula secara hukum.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana  dalam Pasal 126 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya