Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-15/AD/I/2023 Dewa Putu Martin, S.H. Wahyu Permana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 1-K/PM.III-15/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/104/XI/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Wahyu Permana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal empat bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua atau setidak-tidaknya sejak bulan Juli tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh dua  dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Kodim 1625/Ngada, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AD di Kodim 1625/Ngada dengan pangkat Kopda NRP 31100012560889 jabatan Ta Caraka Kodim 1625/Ngada; 
b. bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 Terdakwa bersama Serka Bambang Sutrisno (Saksi-2) saat itu sedang melaksanakan dinas dalam di Makodim 1625/Ngada kemudian pada pukul 07.30 Wita Terdakwa meminta ijn kepada Saksi-2 untuk mengantar anaknya pergi ke sekolah dan pada saat itu Saksi-2 meminta kepada Terdakwa untuk sekalian membeli sarapan dan kemudian pada pukul 10.00 Wita Terdakwa kembali meminta ijin kepada Saksi-2 untuk menjemput anaknya yang berada di sekolah setelah itu Terdakwa pergi sampai dengan pukul 14.00 Wita belum juga kembali sehingga Saksi-2 mencoba menghubungi Terdakwa melalui whatsaap akan tetapi Terdakwa tidak mengangkat telephone dan chat dari Saksi-2 sehingga dari Saksi-2 memberitahukan hal tersebut kepada Anggota Unit Intel Kodim 1625/Ngada atas nama Sertu Indrawan Eko bahwa Terdakwa ijin keluar kepada Saksi-2 dari pagi dan sampai sore belum juga kembali lalu Sertu Indrawan Eko beserta Anggota Unit Intel Kodim 1625/Ngada melakukan pencarian terhadap Terdakwa mulai dari kos-kosan tempat Terdakwa bersama keluarga tinggal sampai ke rumah teman-teman yang biasa Terdakwa sering datangi tidak juga di temukan dan satuan juga menanyakan kepada pihak keluarga Terdakwa akan tetapi dari pihak keluarga Terdakwa juga tidak mengetahui tentang keberadaan Terdakwa; 
c. bahwa penyebab Terdakwa melakukan tindak pidana meninggalkan kesatuan karena mempunya banyak hutang antara lain berhutang kepada masyarakat sipil dan melakukan penipuan kepada masyarakat dengan modus gali lubang tutup lubang dan apabila untuk melunasi semua hutangnya Terdakwa sudah tidak bisa lagi dan apabila ingin melakukan pinjaman di bank BRI juga sudah tidak bisa dikarenakan pinjaman sebelumnya belum lunas dengan tenggang waktu hampir selesai masa dinas di TNI-AD, sehingga sudah tidak bisa dikompensasi atau diperpanjang lagi dan Terdakwa juga melakukan penipuan terhadap masyarakat pemilik sapi dengan jumlah total kerugian masyarakat sebesar Rp. 108.700.000, (seratus delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) serta memiliki pinjaman di Kodim 1625/Ngada sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) serta gaya hidup Terdakwa yang suka bermain judi online; 
d. bahwa dari kesatuan Kodim 1625/Ngada telah melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di jalan W.J. Lalamentik, Kel. Faobata, Kec. Bajawa, Kab. Ngada sampai di seluruh pelosok Kota akan tetapi hasilnya nihil serta kesatuan Kodim 1625/Ngada juga sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) Nomor  R/185/VIII /2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa dan selama Terdakwa melakukan tindak pidana Desersi Terdakwa tidak pernah menghubungi satuan atau menghubungi anggota Kodim 1625/Ngada lainnya sehingga pada tanggal 9 September 2022 Kodim 1625/Ngada melaporkan  perkara Terdakwa ke Subdenpom IX/1-1 Ende untuk diproses sesuai ketentuan hukum  yang berlaku; 
e. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang  sah  dari  Komandan satuan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan dibuatkannya Surat Berita Acara tidak ditemukan Terdakwa oleh Subdenpom IX/1-1 Ende pada tanggal 4 Oktober 2022 atau selama kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; 
f. bahwa Terdakwa selama meninggalkan dinas tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya kepada kesatuan Kodim 1625/Ngada ataupun sesama rekan kerja baik melalui surat maupun telephone atau sarana komunikasi lain; 
g. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa  tidak  membawa  barang-barang  inventaris  kesatuan; dan 
h. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, kesatuan Kodim 1625/Ngada tidak sedang disiagakan dan tidak dalam melaksanakan tugas operasi.  
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  87 ayat (1)  ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya