Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Verza warna Hitam nopol DH 4588 DF pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 07.49 WITA di Jalan Jendral Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281 jo Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang |