Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-P/PM.III-15/AD/XI/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Paskalis Masan Ulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 11-P/PM.III-15/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/108/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 288 Ayat (1) jo Pasal 291 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Paskalis Masan Ulu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah Nopol DH 3702 KV pada hari jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita di jalan Nangka Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi kaca spion, tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa perbuatan Terdakwatelah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 288 Ayat (1) jo Pasal 291 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya