Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah Nopol DH 3702 KV pada hari jumat 13 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita di jalan Nangka Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat mengendarai kendaraan bermotor tidak dilengkapi kaca spion, tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa perbuatan Terdakwatelah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 288 Ayat (1) jo Pasal 291 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |