Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-15/AD/VII/2021 Heru Eko Saputro Iskandar Ghani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-15/AD/VII/2021
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/174/VII/2021
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Iskandar Ghani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam Nopol DH 5695 BU pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekira pukul 09.54 Wita di jalan Timor Raya Km 32 Kabupaten Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan mengemudikan ranmor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya