Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-15/AD/VII/2025 Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H. Saggio Carlos Wora Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-15/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/104/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280, 285 ayat (1) serta pasal 288 ayat (1) UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Saggio Carlos Wora
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Merk Honda CRF Type T4G02T31L0M/T warna Hitam Nopol DH 2610 TR pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 09:00 Wita di Jl. Jend. Soedirman Kota Atambua,  telah melakukan Pelanggaran Lalulintas dimana pada saat diperiksa oleh Petugas yang berwenang, sepeda motor Terdakwa tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, knalpot dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggara Lalu Lintas murni  sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 280, 285 ayat (1) serta Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer  III-15 Kupang, dengan permohonan:

 

M E N U N T U T

Agar  Terdakwa dijatuhi

                                                           

- Pidana  Denda sebesar                      : Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).- atau         

                                                              kurungan pengganti selama satu bulan.

 

- Membayar biaya perkara sebesar     : Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada

                                                                    Terdakwa.

 

- Barang bukti berupa                         :  - Satu unit Sepeda Motor  Merk Honda CRF Type T4G02T31L0M/T warna Hitam Nopol DH 2610 TR

                                                                   

  • Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Sepeda Motor  Merk Honda CRF Type T4G02T31L0M/T warna Hitam Nopol DH 2610 TR.

 

                                                                        Dikembalikan kepada  Terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya