Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-15/AD/IV/2019 Zulkarnain, S.H.,M.H. Kadek Eli Erawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-15/AD/IV/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/17/IV/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zulkarnain, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Kadek Eli Erawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
 Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor dinas jenis Sepeda Motor honda Cs1 warna hitam Noreg 4151-IX pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 15.10 Wita di jalan Cakdoko kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu lintas Murni dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau SCTKB.
 
 Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya