Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.III-15/AD/VII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Ahmad Yani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 15-K/PM.III-15/AD/VII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/55/VII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) Ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Ahmad Yani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat teresbut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tujuh belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya sejak bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tigak dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus dikesatuan Kodim 1612/Manggarai, Provinsi NTT atau disuatu ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Milter III-15 Kupang. Telah melakukan tindak pidana "Milter yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Tersangka Praka Ahmad Yani adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif dikesatuan Kodim 1612/Manggarai dengan jabatan Babinsa Ramil 1612-08/Macang sesuai surat pelimpahan perkara dari Dandim 1612/Manggarai Nomor R/126/IV/2023 Tanggal 24 April 2023; 
b. Bahwa Tersangka tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 24 Maret 2023 saat Tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang jelas diapel pagi yang diselenggarakan di Koramil 1612-08/Macang Pacar Kodim 1612/Manggarai;
c. Bahwa setelah mengetahui Tersangka tidak masuk dinas tanpa izin yang sah, Kesatuan Kodim 1612/Manggarai telah berupaya mencari keberadaan Tersangka ditempat tinggal Tersangka, menguhubungin nomor telepon Tersangka serta menghubungi Saudara kandung Tersangka dan istri Tersangka serta meminta bantuan ke kesatuan lain dengan cara membuat surat daftar pencarian orang (DPO) tentan permohonan pencarian orang dan penangkapan terhadap Tersangka namun sampai sekarang belum diketemukan;
d. Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukannya Tersangka telah dipanggil oleh Penyidik Subdenpom IX/1-1 Ende seusai ketentuan yang berlaku untuk dimintakan keterangan atas ketidakhadirannya di kesatuan Kodim 1612/Manggarai namun ternyata tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sampai dengan dibuatkannya berita acara tidak diketemukan tanggal 19 Mei 2023;
e. Bahwa dengan demikian Tersangka telah meninggalkan Kesatuan Kodim 1612/Manggarai tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan dibuatkannya laporan polisi nomor LP-09/A-09/V/2023/Idik tanggal 17 Mei 2023 atau kurang lebih selama 55 (lima puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu;dan
f. Bahwa selama Tersangka meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Tersangka atau Kodim 1612/Manggarai tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer untuk perang (OMP).
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancan dengan pidana seusai pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya