Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-15/AD/IV/2019 Zulkarnain, S.H.,M.H. I Made Purnama Widiadnyana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-15/AD/IV/2019
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan R/16/IV/2019
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Zulkarnain, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1I Made Purnama Widiadnyana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda Beat warna merah Nopol DH 6312 CJ pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekira pukul 14.30 Wita di jalan Fatubenao Kota Atambua, telah melakukan Pelanggaran Lalu lintas Murni dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak dapat menunjukan STNK yang resmi (sah).
 
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kemudian diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya