INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
9-K/PM.III-15/AD/III/2024 | Muhammad Aries, S.H., M.H. | Suwandi Ibrahim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9-K/PM.III-15/AD/III/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/21/II/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak hari Rabu tanggal dua puluh tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya ditahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tahun dua ribu dua puluh empat di Koramil 1612-02/Komodo Kodim 1612/Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Serda Suwandi Ibrahim NRP 31970734421278 adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1612/Manggarai dengan jabatan Babinsa Koramil 1612-02/Komodo berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Dandim 1612/Manggarai Nomor R/06/I/2024 tanggal 29 Januari 2024;
b. bahwa Terdakwa sedang melaksanakan pidana percobaan di kesatuan Kodim 1612/Manggarai berdasarkan surat Kaotmil III-14 Kupang Nomor B/182/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang pelaksanaan pidana percobaan atas nama Terdakwa terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 dalam perkara “dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menjual, menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain dan memakai tanah tanpa ijin yang berhak” dengan syarat khusus dalam waktu 5 (lima) bulan Terdakwa harus membayar uang sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Syamsurizal, S.Pd. sesuai Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang Nomor 18-K/PM.III-15/AD/VI/2022 tanggal 7 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 112-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2022 tanggal 30 September 2022 dan Akta BHT Nomor ABHT/18-K/PM.III-15/AD/XI/2022 tanggal 30 November 2022;
c. bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita Danramil 1612-02/Komodo Lettu Inf Gede Budi Ardana (Saksi-1) mengambil apel pagi di Koramil 1612-02/Komodo dan pada saat mengecek kehadiran anggota Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, setelah itu Saksi-1 perintahkan Tamtama piket Praka Mustakim (Saksi-3) untuk mengecek dan menjemput Terdakwa kerumahnya di Asrama Koramil 1612-02/Komodo menggunakan mobil Patroli Koramil 1612-02/Komodo namun Terdakwa tidak ada di Asrama Koramil 1612-02/Komodo selanjutnya Saksi-1 perintahkan seluruh anggota mencari keberadaan Terdakwa apabila menemukan segera dilaporkan atau disampaikan untuk dinas seperti biasa dan saat itu juga Saksi-1 melaporkan kepada Dandim 1612/Manggarai dan perintah Dandim 1612/Manggarai agar semua anggota mencari keberadaan Terdakwa;
d. bahwa kemudian Serma A. Hamid (Saksi-2) menanyakan kepada istri Terdakwa tentang keberadaan Terdakwa dan jawabannya bahwa Terdakwa pamit pergi dari rumah sejak tanggal 26 Desember 2023 namun Terdakwa tidak menyampaikan kemana tujuannya, kemudian Terdakwa sempat terpantau lewat google berada di Desa Golo Bilas dan Desa Cunca Lolos Kab. Manggarai Barat tetapi setelah dicek ke tempat tersebut Terdakwa tidak ditemukan kemudian kesatuan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/30/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 namun Terdakwa belum ditemukan sampai dengan sekarang;
e. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang tidak membawa barang inventaris kantor/satuan dan Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan para Saksi dan kesatuan;
f. bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Subdenpom IX/1-1 Ende dengan Laporan Polisi Nomor LP.01/A-01/I/2024/IDIK tanggal 30 Januari 2024 selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Subdenpom IX/1-1 Ende sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan terkait dengan perbuatannya namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024;
g. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 30 Januari 2024 atau kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
h. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Kodim 1612/Manggarai tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |