INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
27-K/PM.III-15/AD/X/2024 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Heribertus Antonius Meran Tifaona | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 27-K/PM.III-15/AD/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/95/X/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh dua bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal sembilan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya di bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya di dalam tahun dua ribu dua puluh empat di Kesatuan Kodim 1602/Sumba Timur, Provinsi NTT atau disuatu di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara-cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana kemudian lulus dan dilantik pada tahun 2011 kemudian dilanjutkan dengan pendidikan Susjurta di Pulaki selesai pada tanggal 21 Juli 2011 kemudian berdinas di Brigif 21 Komodo dari tahun 2011 sampai dengan bulan November 2021 kemudian di pindah tugaskan ke kodim 1601/Sumba Timur pada bulan Desember tahun 2021 sampai dengan terjadinya perkara ini masih berdinas aktif pangkat Praka NRP 31110215840791;
b. bahwa pada tanggal 13 Juni 2024 Terdakwa melakukan pengajuan surat ijin kepada Dandim 1601/Sumba Timur dengan tujuan ke Lembata melalui disposisi Plh. Pasi Pers Kodim 1601/Sumbba Timur Kapten Inf Cristian kemudian surat ijin tersebut keluar TMT pada tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan 21 Juni 2024;
c. bahwa pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa dari Pelabuhan Dermaga Waingapu dengan menggunakan kapal KM Dharma Kartika V menuju Pelabuhan Tenau Kupang dengan lamanya perjalanan selama 12 (dua belas) jam tiba di Pelabuhan Tenau Kupang sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dinas roda dua jenis Honda CRV warna Hijau yang sudah Terdakwa rubah warna aslinya dengan ditutupi stiker Merah Hitam menuju Pelabuhan Bolok Kupang dan sekitar pukul 16.00 Wita dengan menggunakan kapal Fery Ilemandiri Terdakwa menuju Lembata dan pada pukul 08.00 Wita Terdakwa tiba di Pelabuhan Fery Waijaran Lembata tujuan Terdakwa ke Lembata untuk mengurus sertifikat tanah dengan maksud Terdakwa akan menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke Bank BRI Lembata untuk membayar hutang-hutang Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mendapatkan sertifikat tanah tersebu kemudian Terdakwa mencoba untuk menemui adik Terdakwa yang berada di Kupang”;
d. bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 Terdakwa tiba di Kupang kemudian Terdakwa pergi ke daerah Matani Kab. Kupang untuk mendatangi temannya yang bernama Sdr. Hans untuk menginap dan tinggal di kos-kosan milik pamannya selama Terdakwa masih berada di Kupang kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 Terdakwa pergi ke rumah adik kandungnya atas nama Sdri. Oni Tifaona yang berada di daerah Camplong Kab. Kupang untuk meminjam uang dengan pinjaman uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa juga pergi ke senior Terdakwa yang berada di Brigif 21/Komodo atas nama Kopral Irianto untuk meminjam sejumlah uang akan tetapi mereka menjanjikan akan memberikannya pada saat Terdakwa sudah kembali ke Waingapu akan tetapi Terdakwa tidak kembali ke Kodim 1601/Sumba Timur melainkan pergi ke Surabaya dan Jakarta;
e. bahwa pada saat Terdakwa melakukan tidak hadir tanpa ijin (THTI) tidak pernah memberi kabar tentang keberadaannya baik kepada satuan maupun anggota yang lain di satuannya dan dimana seluruh anggota Unit Intel Kodim 1601/Sumba Timur di kumpulkan oleh Plh. Pasi Intel Kodim 1601/Sumba Timur untuk mencari keberadaan dari Terdakwa yang telah melakukan THTI;
f. bahwa pada tanggal 9 Juli 2024 Terdakwa datang ke Kodim 1601/Sumba Timur dengan menggunakan pakaian PDL loreng dan di temani oleh perwakilan anggota Kodim 1601/Sumba Timur yang bertugas BP di Korem 161/Wira Sakti atas nama Kopda Anam Saputra untuk menyerahkan diri ke kesatuan Kodim 1601/Sumba Timur kemudian diterima oleh piket Kodim 1601/Sumba Timur saat itu;
g. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin karena Terdakwa memiliki hutang sehingga Terdakwa berupaya melakukan pinjaman ke beberapa tempat diantaranya mertua, orang tua, kakak ipar serta adik kandung Terdakwa, pinjaman tersebut yang akan Terdakwa gunakan untuk membayar hutang namun tidak mendapatkan hasil sehingga Terdakwa harus menambah waktu untuk melakukan peminjaman ke teman-teman Terdakwa tanpa memberikan kabar;
h. bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah sejak tanggal 22 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024 selama 18 (delapan belas) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai bukti daftar absensi Kodim 1601/Sumba Timur pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024; dan
i. bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1601/Sumba Timur saat itu tidak sedang melaksanakan tugas khusus dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwa tidak sedang melaksanakan siaga atau tidak dalam keadaan darurat Terdakwa juga menyesali melakukan perbuatan THTI Terdakwa juga masih berkeinginan menjadi Anggota TNI AD.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |