INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
8-P/PM.III-15/AD/VIII/2023 | Dewa Putu Martin, S.H., M.H | Roki Imanuel Nuban | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8-P/PM.III-15/AD/VIII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/72/VIII/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor berjenis sepeda motor Honda Warna Hijau Hitam Nopol DH 3152 XX pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 08.47 WITA di Jalan Soekarno Kota Kupang telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas murni sebagaimana dirumuskan pada Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |