Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan bermotor jenis sepeda motor Honda Scoopy Nopol DH 4261 KK, warna coklat hitam pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 06:00 Wita, di jalan Kuanino Kota Kupang telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan/sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasar 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Milter III-15 Kupang. |