Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-15/AU/VIII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Dedy Elifelet Boimata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Insubordinasi
Nomor Perkara 16-K/PM.III-15/AU/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/65/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Dedy Elifelet Boimata
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Joerian Murphy, S.H.Dedy Elifelet Boimata
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh satu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Adi Sutjipto No. 20 RT 023 RW 010 Kel. Penfui, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” dengan cara sebagai berikut:  
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2006 melalui pendidikan Semata PK angkatan ke-51 setelah lulus dan dilantik  dengan pangkat Prada selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Sejursarta SSM kemudian ditugaskan pertama sebagai anggota Sarban Dislog Lanud Sultan Hasanuddin kemudian pada tahun 2017 dimutasi ke Lanud El Tari sebagai Ta Sarban Subsiranmor Sisarban Dislog selanjutnya pada tahun 2020 Terdakwa mengikuti pendidikan Setukba angkatan ke-36 setelah selesai pendidikan Terdakwa kembali berdinas di Lanud El Tari sebagai Ba Sarban Sisarban Dislog kemudian pada tahun 2022 Terdakwa melaksanakan Satgas Unifil Lebanon setelah selesai Terdakwa kembali berdinas di Lanud El Tari dengan jabatan Ba Lanud El Tari sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda NRP 534361;
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Kopda Patrick Martogi Sitorus sejak tahun 2013 saat sama-sama berdinas di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar (sekarang anggota Lanud Adisutjipto Yogyakarta/desersi), sedangkan untuk Koptu Adi Eko Prasetyo Oetomo (Saksi-2) Terdakwa kenal sejak tahun 2005 karena satu lifting;
c. Bahwa Terdakwa sejak menjadi Prajurit TNI AU telah mengatahui dari brosur atau spanduk penerimaan Prajurit TNI AU dan juga penekanan atau arahan dari pimpinan TNI AU  pada saat apel pagi bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan menjadi Prajurit TNI AU baik tingkat daerah maupun tingkat pusat tidak dipungut biaya/gratis;
d. Bahwa pada bulan Desember 2021 saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Adi Sutjipto No. 20 RT 023 RW 010 Kel. Penfui, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Terdakwa diminta tolong oleh Kopda Patrick Martogi Sitorus untuk mengurus test psikologi baik tingkat daerah maupun pusat terhadap 4 (empat) orang Casis (nama tidak ingat) yang ikut dalam penerimaan sebagai Tamtama Gel. II tahun 2021 selanjutnya Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi-2 dengan mengirimkan data-data yang Terdakwa terima dari Kopda Patrick Martogi Sitorus;
e. Bahwa setelah para Casis dinyatakan lulus dalam pelaksanaan test psikologi baik tingkat daerah maupun tingkat pusat kemudian Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebagai tanda ucapan terima kasih sebanyak 2 (dua) kali dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata sesuai print out rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 17 Desember 2021 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan
2) Pada tanggal 18 Desember 2021 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
jumlah total uang yang Terdakwa terima dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
f. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) selanjutnya sebagian uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebanyak 4 (empat) kali dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata ke rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo sesuai print out  rekening Bank BRI  milik Terdakwa dan Saksi-2 dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 17 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan  uang kepada  Saksi-2  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2) Pada tanggal 17 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
3) Pada tanggal 18 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
4) Pada tanggal 18 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Jumlah total uang yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebesar Rp 40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli pulsa dan makanan;
g. Bahwa kemudian pada tanggal 6 Januari 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan lagi uang kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata sesuai print out rekening Bank BRI milik Terdakwa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
h. Bahwa kemudian pada bulan Januari 2022 saat Terdakwa sedang melaksanakan Satgas UNIFIL Lebanon sekira pukul 08.00 waktu Lebanon Terdakwa dihubungi oleh Kopda Patrick Martogi Sitorus melalui telepon WhatsApp saat itu Kopda Patrick Martogi Sitorus bertanya kepada Terdakwa“punya kenalan tidak yang dinas di Psikologi” Terdakwa jawab “ada lifting saya yang berdinas disana a.n. Koptu Adi Eko” Kopda Patrick Martogi Sitorus berkata “bisa tidak dibantu keluarga ku yang ikut seleksi Tamtama Gel. I” Terdakwa jawab “saya hubungi lifting saya dulu, nanti kamu saya hubungi kembali” Kopda Patrick Martogi Sitorus menjawab “siap Bang”;
i. Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi-2 melalui telepon WhatsApp  dengan berkata “Ting ada keluarga junior mau mendaftar yang butuh bantuan dalam tes psikologi” Saksi-2 menjawab “bisa Ting, kirim no HP junior mu aja” dengan kesepakatan awal biaya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap Casis sampai masuk pendidikan, kemudian Terdakwa menghubungi Kopda Patrick Martogi Sitorus melalui telepon WhatsApp dengan berkata “Patrick, lifting saya bisa membantu mu, nomor HP kamu sudah saya kasihkan ke Koptu Adi Eko, nanti orangnya akan menghubungi kamu” Kopda Patrick Martogi Sitorus berkata “siap Bang, terima kasih”;
j. Bahwa 2 (dua) hari kemudian Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan pesan WhatsApp yang berisikan kurang lebih 10 (sepuluh) nama-nama Casis Tamtama Gel. I tahun 2022 yang berasal dari Panda Lanud Adisutjipto dan Panda Lanud Iswahjudi, kemudian Terdakwa kirimkan pesan WhatsApp tersebut kepada Saksi-2;
k. Bahwa setelah Saksi-2 mendapatkan nama-nama dari Terdakwa selanjutnya Saksi-2 mendata/record nama-nama tersebut kemudian Saksi-2 berkoordinasi dengan Sertu Satria Manggala Putra (Saksi-3) anggota Pusat Psikologi TNI supaya dilihatkan hasil nilai psikologi nama-nama yang sudah Saksi-2 kirimkan kepada Saksi-3;
l. Bahwa kemudian pada bulan Maret 2022 Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Saksi-2 yang menginformasikan bahwa dari 10 (sepuluh) Casis yang dititipkan 5 (lima) orang dinyatakan lulus test psikologi kemudian Terdakwa meneruskan informasi tersebut kepada Kopda Patrick Martogi Sitorus dan tanggapan Kopda Patrick Martogi Sitorus mengucapkan terima kasih serta akan mengirimkan sejumlah uang kepada Terdakwa untuk selanjutnya diberikan kepada Saksi-2 sebagai tanda ucapan terima kasih;
m. Bahwa kemudian Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebagai tanda ucapan terima kasih sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata sesuai print out rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 31 Maret 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2) Pada tanggal 1 April 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); dan
3) Pada tanggal 1 April 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Jumlah total uang yang Terdakwa terima dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
n. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya sebagian uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata ke rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo sesuai print out  rekening Bank BRI milik Terdakwa dan Saksi-2 dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 1 April 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada   Saksi-2  sebesar Rp 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); dan
2) Pada tanggal 1 April 2022 Terdakwa mengirimkan uang kepada    Saksi-2 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Jumlah total uang yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebesar Rp 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli pulsa dan makanan;
o. Bahwa kemudian pada bulan Juni 2022 saat Terdakwa sedang melaksanakan Satgas UNIFIL Lebanon Kopda Patrick Martogi Sitorus kembali menitipkan Casis penerimaan prajurit TNI AU Bintara Gel. I tahun 2022 kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) Casis yang berasal dari Panda Lanud Adisutjipto Yogyakarta kemudian Terdakwa kirimkan nama-nama Casis tersebut kepada Saksi-2 dengan kesepakatan awal biaya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tiap Casis sampai masuk pendidikan;
p. Bahwa setelah Saksi-2 mendapatkan nama-nama dari Terdakwa selanjutnya Saksi-2 mendata/record nama-nama tersebut kemudian Saksi-2 berkoordinasi dengan Sertu Satria Manggala Putra (Saksi-3) anggota Pusat Psikologi TNI supaya dilihatkan hasil nilai psikologi nama-nama yang sudah Saksi-2 kirimkan kepada Saksi-3;
q. Bahwa kemudian dari 7 (tujuh) Casis tersebut 3 (tiga) orang Casis dinyatakan lulus masuk pendidikan sebagai Prajurit TNI AU selanjutnya Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebagai tanda ucapan terima kasih kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata sesuai print out  rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 9 Juni 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2) Pada tanggal 9 Juni 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah); dan
3) Pada tanggal 10 Juni 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
Jumlah total uang yang Terdakwa terima dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
r. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) selanjutnya sebagian uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata ke rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo sesuai print out rekening Bank BRI milik Terdakwa dan Saksi-2 dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 9 Juni 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada   Saksi-2  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2) Pada tanggal 9 Juni 2022 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); dan
3) Pada tanggal 10 Juni 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada  Saksi-2  sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jumlah total uang yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebesar Rp 41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Terdakwa pergunakan untuk membeli pulsa dan makanan;
s. Bahwa kemudian pada bulan September 2022 saat Terdakwa sedang melaksanakan Satgas UNIFIL Lebanon Kopda Patrick Martogi Sitorus kembali menitipkan Casis penerimaan prajurit TNI AU Tamtama Gel. II tahun 2022  kepada Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) Casis yang berasal dari Panda Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Panda Lanud Pattimura, selanjutnya Terdakwa mengirimkan data-data Casis tersebut kepada Saksi-2  dengan kesepakatan awal biaya sebesar          Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tiap Casis sampai masuk pendidikan, setelah  Saksi-2 mendapatkan nama-nama dari Terdakwa selanjutnya Saksi-2 mendata/record nama-nama tersebut kemudian Saksi-2 berkoordinasi dengan Saksi-3 supaya dilihatkan hasil nilai psikologi nama-nama yang sudah Saksi-2 kirimkan kepada   Saksi-3 selanjutnya dari 10 (sepuluh) Casis tersebut yang lulus 7 (tujuh) orang Casis;
t. Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebagai tanda ucapan terima kasih kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata  sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) sesuai print out  rekening Bank BRI milik Terdakwa;
u. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) selanjutnya uang tersebut Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebanyak 2 (dua) kali dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Terdakwa nomor rekening 786201006609530 a.n. Dedy Elifelet Boimata ke rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo sesuai print out  rekening Bank BRI milik Terdakwa dan Saksi-2 dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 30 September 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada  Saksi-2  sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
2) Pada tanggal 30 September 2022 Terdakwa mengirimkan uang kepada   Saksi-2 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Jumlah total uang yang Terdakwa kirimkan kepada Saksi-2 sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ketika itu Terdakwa menalangi terlebih dahulu sebesar         Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);  
v. Bahwa walaupun Terdakwa telah menalangi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun sebelumnya Terdakwa telah memakai uang kiriman Kopda Patrick Martogi Sitorus sebesar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli pulsa dan makanan dengan rincian sebagai berikut:
1) Pengiriman uang Kopda Patrick Martogi Sitorus pada tanggal 17 Desember 2021 dan tanggal 18 Desember 2021 sisanya sebesar                    Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);  
2) Pada tanggal 6 Januari 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
3) Pengiriman uang Kopda Patrick Martogi Sitorus pada  tanggal 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022 sisanya sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);dan
4) Pengiriman uang Kopda Patrick Martogi Sitorus pada  tanggal 9 Juni 2022 dan tanggal 10 Juni 2022 sisanya sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
dengan demikian uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang ditalangi Terdakwa tersebut masih merupakan uang sisa kiriman Kopda Patrick Martogi Sitorus;
w. Bahwa kemudian total uang yang Terdakwa transfer kepada Saksi-2  sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  dan uang tersebut sebagian Saksi-2 gunakan untuk biaya pengobatan istri Saksi-2, biaya sekolah saat Saksi-2 mengikuti Pendidikan Setukba di Lanud Adi Soemarmo Solo dan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian sisanya Saksi-2 transfer kepada Saksi-3 dan Sertu Muchammad Arya Nuryudha (Saksi-4) dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 1 Oktober 2022 Saksi-2 mengirimkan uang kepada  Saksi-3 dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo ke rekening Bank BRI milik  Saksi-3 nomor rekening 381701015844530  a.n. Satria Manggala Putra sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai print out  rekening milik Saksi-2 dan  Saksi-3;
2) Pada tanggal 3 Oktober 2022 Saksi-2 mengirimkan lagi uang kepada Saksi-3 dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo ke rekening Bank BRI milik Saksi-3 nomor rekening 381701015844530  a.n. Satria Manggala Putra  sebesar Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sesuai print out  rekening Bank BRI milik Saksi-2 dan Saksi-3; dan
3) Bahwa kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 Saksi-2 mengirimkan uang kepada Saksi-4 dengan cara ditransfer dari rekening Bank BRI milik Saksi-2 nomor rekening 034001001158565 a.n. Adi Eko Prasetyo Oetomo ke rekening Bank BRI milik Saksi-4 nomor rekening 018201038015504  a.n. Muchammad Arya Nuryudha sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sesuai print out  rekening Bank BRI milik Saksi-2 dan Saksi-4.
x. Bahwa total uang yang Saksi-2 transfer kepada Saksi-3 adalah Rp 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah)  dan saat ini uang sebesar Rp 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) tersebut telah disita oleh Penyidik pada tanggal 29 Desember 2022 untuk dijadikan barang bukti terkait perkara yang dilakukan oleh Saksi-2;
y. Bahwa uang yang Saksi-2 transfer kepada Saksi-4 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut telah disita oleh Penyidik pada tanggal 7 Desember 2022 untuk dijadikan barang bukti terkait perkara yang dilakukan oleh Saksi-2;
z. Bahwa jumlah total uang yang Terdakwa terima dari Kopda Patrick Martogi Sitorus mulai dari Casis Tamtama Gel. II tahun 2021, Casis Tamtama Gel. I tahun 2022, Casis Bintara Gel. I tahun 2022 dan Casis Tamtama Gel. II tahun 2022 adalah sebesar Rp 206.500.000,- (dua ratus enam juta lima ratus ribu rupiah) sesuai print out  rekening Bank BRI  milik Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 17 Desember 2021 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
2) Pada tanggal 18 Desember 2021 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
3) Pada tanggal 6 Januari 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
4) Pada tanggal 31 Maret 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5) Pada tanggal 1 April 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
6) Pada tanggal 1 April 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
7) Pada tanggal 9 Juni 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
8) Pada tanggal 9 Juni 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
9) Pada tanggal 10 Juni 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar  Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah); dan
10) Pada tanggal 30 September 2022 Kopda Patrick Martogi Sitorus mengirimkan uang sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
aa. Bahwa jumlah total uang yang Terdakwa transfer kepada Saksi-2 adalah sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  sesuai print out  rekening Bank BRI milik Terdakwa dan Saksi-2  dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada tanggal 17 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan  uang kepada  Saksi-2  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2) Pada tanggal 17 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
3) Pada tanggal 18 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
4) Pada tanggal 18 Desember 2021 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
5) Pada tanggal 1 April 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada   Saksi-2  sebesar Rp 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
6) Pada tanggal 1 April 2022 Terdakwa mengirimkan uang kepada    Saksi-2 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
7) Pada tanggal 9 Juni 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada    Saksi-2  sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
8) Pada tanggal 9 Juni 2022 Terdakwa mengirimkan uang kepada Saksi-2 sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);
9) Pada tanggal 10 Juni 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada  Saksi-2  sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
10) Pada tanggal 30 September 2022 Terdakwa mengirimkan  uang kepada  Saksi-2  sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan
11) Pada tanggal 30 September 2022 Terdakwa mengirimkan uang kepada   Saksi-2 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
bb. Bahwa dengan demikian jumlah sisa uang kiriman Kopda Patrick Martogi Sitorus yang dipakai oleh Terdakwa sebesar Rp 6.500.000,-  (enam juta lima ratus ribu rupiah);
cc. Bahwa kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 Penyidik Puspomau telah menyita uang dari Terdakwa sebesar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa; dan
dd. Bahwa Terdakwa sejak menjadi Prajurit TNI AU sudah mengetahui bahwa penerimaan calon Prajurit  sukarela TNI AU tidak dipungut biaya/gratis sebagaimana ditegaskan lagi dalam Telegram Kasau Nomor T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 namun Terdakwa tetap bekerja sama dengan Kopda Patrick Martogi Sitorus dan Saksi-2 dengan alasan untuk membantu para Casis saat test psikologi di tingkat daerah maupun tingkat pusat padahal Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk meluluskan para Casis tetapi kemudian Terdakwa tetap menerima uang dari para Casis melalui Kopda Patrick Martogi Sitorus sebagai ucapan terima kasih sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan dengan sengaja tidak mentaati perintah Kasau yang ditegaskan dalam Telegram Kasau Nomor T/4/2021 tanggal 20 Januari 2021 sehingga Serka Yoyok Edi Irawan (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Puspomau.
 Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya