Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-P/PM.III-15/AD/VI/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Herman Haba Kodi Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 3-P/PM.III-15/AD/VI/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/97/VI/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tetntang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Herman Haba Kodi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam Nopol DK 2673 IF pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Pospol Kanaan Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki  Surat Izin Mengemudi (SIM)  dan tidak di lengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan. 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggara lalin  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan:

 

Pihak Dipublikasikan Ya