Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion warna Hitam Nopol DK 2673 IF pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 07.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Pospol Kanaan Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa Mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak di lengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggara lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang, dengan permohonan:
|