Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Honda GLM II Nopol DH 2054 BR warna hitam pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 09.30 Wita setidak tidaknya dalam tahun 2020 di jalan Timor Raya Kota Kupang setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, kendaraan Terdakwa tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi lampu utama dan lampu sein tidak berfungsi, tidak dapat menunjukan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sah dan pajak kendaraan habis masa berlakunya.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 285 (1) dan Pasal 288 (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |