Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal delapan belas bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu, atau setidak-tidaknya sejak bulan Maret tahun dua ribu dua puluh satu sampai dengan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh satu dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Yonif Raider Khusus 744/SYB atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai prajurit TNI AD di Yonif Raider Khusus 744/SYB dengan jabatan Bamin Juyar Pok Ko Kima dengan pangkat Serka NRP 21100177750890.
b. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 saat Praka Salis Keliangin (Saksi-1) sedang melaksanakan piket Provost di Mako Yonif Raider Khusus 744/SYB sekira pukul 13.30 Wita Saksi-1 meminta ijin kepada Danru Provost a.n. Kopda Fadil untuk melaksanakan Sholat Dzuhur sekalian makan siang di rumahnya di Asrama Kompi Markas Yonif Raider Khusus 744/SYB, ketika diperjalanan menuju rumahnya Saksi-1 berpapasan dengan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam putih dan Terdakwa memanggil Saksi-1 sambil berkata "Salis lagi piket ka, Saya mau ijin ke Atambua untuk perbaiki kartu ATM milik Danki a.n. Kapten Inf Herlambang Pratama Septantyo" dan Saksi-1 menyampaikan agar Terdakwa mengisi buku ijin keluar markas di Piket Provost selanjutnya Terdakwa menuju Pos Penjagaan Provost dan mengisi buku ijin keluar markas.
c. Bahwa beberapa saat kemudian Dankima menelopon Saksi-1 dan berkata "Salis, apakah Bamin Serka I Wayan Agus Kartikayasa keluar Markas Yonif Raider Khusus 744/SYB" Saksi-1 jawab "Siap Danki, barusan saja Bamin Serka I Wayan Agus Kartikayasa pergi ijin keluar Markas untuk keperluan memperbaiki kartu ATM di Bank BRI cabang Atambua" kemudian Dankima perintahkan Saksi-1 mengejar Terdakwa untuk diperintahkan kembali ke Mako Yonif RK 744/SYB guna menghadap Dankima, kemudian Saksi-1 mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motor namun ketika sampai di SMA Kristen Burtetuk Tasifeto Timur kurang lebih 3 KM dari Mako Yonif RK 744/SYB Saksi-1 berhenti karena tidak menggunakan helm dan Saksi-1 berusaha menghubungi Terdakwa lewat telepon seluler sebanyak empat kali namun Terdakwa tidak mengangkat teleponnya dan beberapa saat kemudian Terdakwa menelepon balik Saksi-1 dan Saksi-1 menyampaikan kepada Terdakwa bahwa perintah Dankima Terdakwa harus segera kembali ke Mako Yonif RK 744/SYB dan Terdakwa mengatakan "Saya pergi diperintah Dankima untuk memperbaiki kartu ATMnya, baik Salis saya akan kembali" setelah itu Saksi-1 ditelepon oleh Dankima dengan berkata "Salis sudah ketemu dengan Bamin I Wayan Agus Kartikayasa" kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Dankima setelah itu Saksi-1 diperintahkan kembali ke Markas Yonif RK 744/SYB.
d. Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 Wita Serda Yohanes Cherly Saktiyani Wolo (Saksi-2) ditelepon oleh Serka Dedi untuk mengecek keberadaan Terdakwa di rumahnya namun setelah dicek Terdakwa tidak berada didalam rumahnya.
e. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 Wita saat apel sore Terdakwa belum kembali ke kesatuan sehingga Dankima a.n. Kapten Inf Herlambang Pratama Septantyo perintahkan Serka I Made Marianta (Saksi-3) untuk menghubungi Terdakwa menggunakan telepon tetapi saat itu telepon Terdakwa sudah tidak aktif dan pada saat apel pengecekan berikutnya Terdakwa juga tidak hadir tanpa keterangan sampai dengan para Saksi diperiksa oleh Penyidik Polisi Militer.
f. Bahwa apel pengecekan dalam satu hari dilaksanakan sebanyak lima kali yaitu apel pelaksanaan senam pagi pukul 05.00 Wita, apel pagi pukul 07.00 Wita, apel siang pukul 14.00 Wita, apel sore pukul 16.00 Wita dan apel malam pengecekan personel remaja pukul 21.00 Wita namun yang tercatat dalam buku absensi hanya apel pagi pukul 07.00 Wita dan apel sore pukul 16.00 Wita.
g. Bahwa kesataun Yonif RK 744/SYB telah berupaya melakukan pencarian melalui Staf Intel Yonif RK 744/SYB di wilayah Kab. Belu dan sekitarnya, melakukan koordinasi dengan aparat dan instansi terkait serta telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor R/127/DPO/IV/2021 tanggal 21 April 2021 atas nama Terdakwa dan telah menghubungi pihak keluarga yang berada di Prov. Bali namun belum berhasil diketahui keberadaan Terdakwa.
h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Diketemukan Terdakwa tanggal 25 Mei 2021 selama kurang lebih 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu.
i. Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam putih milik adik letingnya a.n. Serda Andik Kitopa dan sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada Serda Andik Kitopa.
j. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesataun Yonif RK 744/SYB karena Terdakwa memiliki utang di Bank BRI dan utang kepada beberapa anggota Yonif RK 744/SYB antara lain Sertu Rizky Gustian, Serda Cherly, Serda Ritno Ndun dan Prada Fernando masing-masing berjumlah antara Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Satuannya tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |