Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-15/AD/V/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Stenly Y. Tannu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-15/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/72/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Stenly Y. Tannu
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada tanggal 1 April 2025 sekira Pukul 21:30 Wita, Petugas Polisi Militer Denpom IX/1 Kupang melaksanakan Pos Gakrik Lalin di Jl. Terusan Timor Raya Kel. Naibonat Kec. Kupang Timur Kab. Kupang telah mendapat Pelanggar dengan mengendarai  Sepeda Motor Dinas Jenis Kawasaki KLX Nopol 33172-IX dan pada saat diperiksa oleh Petugas, Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI AD dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Indonesia.

Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur unsur tindak pidana Pelanggara Lalu Lintas murni  sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer  III-15 Kupang, dengan permohonan:

M E N U N T U T
Agar  Terdakwa dijatuhi 
                
- Pidana  Denda sebesar        : Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).- atau         
                                                              kurungan pengganti selama satu bulan. 

- Membayar biaya perkara sebesar    : Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada 
              Terdakwa.

- Barang bukti berupa                         :  - Satu unit Sepeda Motor Dinas Jenis Kawasaki KLX Nopol 33172-IX.
             
            dikembalikan kepada Terdakwa        
    
-    Satu lembar foto Sepeda Motor Dinas Jenis Kawasaki KLX Nopol 33172-IX.

             Tetap dilekatkan dalam berkas perkara yang bersangkutan

Pihak Dipublikasikan Ya