Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau Noreg 32984-IX pada hari Rabu tanggal 20 Mart 2024 sekira pukul 08.15 WITA di Jalan Jendral Sudirman Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan/sah dan tidak menunjukan SIM yang sah.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang |