Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-15/AU/VII/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Jems Yermia Buraen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 16-K/PM.III-15/AU/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/60/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Jems Yermia Buraen
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini,  yaitu pada hari Jumat tanggal satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal empat  bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kompi C Yonko 466 Kopasgat  atau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut:
 a. bahwa Terdakwa menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2009 melalui pendidikan Pertama Semata PK TNI AU angkatan ke-58 selanjutnya dilantik dengan pangkat Prada selanjutnya mengikuti Sejursarta Paskhas angkatan ke-39 setelah lulus  mengikuti pendidikan Susparadas angkatan ke-166 selanjutnya pada tahun 2010 mengikuti pendidikan Komando angkatan ke-35 setelah ditempatkan di Yon 462 Paskhas  dan pada tahun 2014 pindah tugas ke Yonko 463 Paskhas  dan pada tahun 2015 ditugaskan di Kipan B Yonko 466 Paskhas kemudian pada tahun 2016 ditugaskan di Kompi C Yonko 466 Paskhas  sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat terakhir Kopda NRP 538888;
 b. bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa  ketika dilakukan pengecekan untuk melaksanakan apel pagi di Kompi C Yonko 466 Kopasgat,  Terdakwa tidak hadir tanpa ada keterangan dan hal tersebut diketahui oleh Serma Dimas Andi Taruna  (Saksi-1), Sertu Pujianto (Saksi-2) dan Kopda Yonathan Bahas (Saksi-3) serta seluruh anggota Kompi C Yonko 466 Kopasgat; 
 c. bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan  Satuan Kompi C Yonko 466 Kopasgat sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3  dimintai keterangan di Satpomau Lanud Eltari Kupang pada  tanggal 16 Januari 2024 serta sesuai dengan daftar absensi Kipan C Yonko 466 Kopasgat, Terdakwa belum kembali ke Kesatuan serta tidak diketahui keberadaannya;
 d. bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kompi C Yonko 466 Kopasgat, karena Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kedinasan mempunyai pola hidup mewah karena mempunyai permasalahan hutang piutang di Koperasi Kompi C Yonko 466 Kopasgat dan juga kredit mobil Honda BRV yang macet namun mobil tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada Leasing selain itu Terdakwa juga mempunyai penyakit dalam sehingga dalam tugas sehari hari di Kompi C Yonko 466 Kopasgat tidak diberikan kegiatan yang berat namun dari pihak kesatuan juga tidak mengetahui bukti rekam medis riwayat Sakit dari Terdakwa;
 e. bahwa setelah mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan pihak Kesatuan Komandan Kompi C Yonko 466 Kopasgat  memerintahkan anggota Kompi C Yonko 466 Kopasgat untuk mencari keberadaan Terdakwa  di Daerah Kab. Kupang  dan pihak Kesatuan juga sudah menghubungi Terdakwa melalui Handphone namun tidak ada respon; 
 f. bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita Saksi-3 bersama anggota Kipan C Yonko 466 Kopasgat mencari Terdakwa di rumahnya di Desa Pukdale Kab. Kupang  NTT  akan tetapi Terdakwa tidak ada,  kemudian mencari di daerah Kab. Kupang serta tempat-tempat yang diperkirakan Terdakwa pernah berada disana namun Terdakwa tetap tidak diketemukan selanjutnya sekira pukul 17.00 Wita, Saksi-3 menghubungi Terdakwa melalui Handphone dan ternyata terhubung kemudian Saksi-3 meminta Terdakwa untuk kembali dinas ke Kesatuan namun Terdakwa menjawab  dengan mengatakan  sudah tidak ingin lagi menjadi anggota TNI AU setelah itu  nomor  handphone Terdakwa  tidak bisa dihubungi lagi karena sudah tidak aktif lagi sampai dengan sekarang;
 g. bahwa selain dari pihak Kesatuan yang melakukan pencarian terhadap Terdakwa, dari Satpomau Lanud Eltari Kupang juga melakukan pencarian serta membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan laporan Polisi Pom-405/A/IDIK-01/I/2024/ELI tanggal 4 Januari 2024 sebanyak 3 (tiga) kali  dan pihak Satpomau Lanud Eltari Kupang  membuat surat permohonan bantuan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dansatpom Lanud Sultan Hasanudin Makasar  dengan Nomor  R/8/II/2024 tanggal 2 Februari 2024  akan tetapi Terdakwa belum diketemukan serta tidak diketahui keberadaannya;
 h. bahwa Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kipan C Yonko 466 Kopasgat secara berturut-turut tanpa terputus sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan adanya Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/I/2024/ELI tanggal 4 Januari 2024  atau kurang lebih selama 35 (tiga puluh lima) dan sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Militer III-15 Kupang berdasarkan Keppera Nomor Kep/14/V/2024 tanggal 21 Mei 2024  Terdakwa belum kembali serta tidak diketahui keberadaannya; dan  
 i. bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan Kompi C Yonko 466 Kopasgat, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam keadaan Perang.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam  Pasal 87 ayat (1)  ke-2 jo  ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya