Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam Nopol K6970PL pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira Pukul 09.54 Wita di Jalan Soekarno Kota Kupang, setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat diperiksa, Terdakwa tidak memenuhi persyaratan Mengemudikan Ranmor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jala. Untuk itu agar Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |