Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
25-K/PM.III-15/AD/XI/2023 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Risal Wahab Basri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25-K/PM.III-15/AD/XI/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/102/XI/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Risal Wahab Basri
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Faisal, S.Pd., S.H.Risal Wahab Basri
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal empat bulan November tahun dua ribu dua puluh dua dan pada tanggal tujuh bulan November tahun dua ribu puluh dua puluh dua atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun dua ribu dua puluh dua, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh dua bertempat di Brigif 21/Komodo Kab. Kupang  Prop. Nusa Tenggara Timur (NTT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan penganiayaan", dengan  cara sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2017 di Rindam Iskandar Muda selama 5 bulan dan dilantik dengan pangkat Serda pada tahun 2018 selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri selama 4 (empat) bulan di Dodiklatpur Rindam Iskandar Muda lulus dan dilantik setelah lulus pendidikan kecabangan Terdakwa ditugaskan penempatan pertama di Bataliyon 741/Garuda Nusantara dan pada tahun 2019 Terdakwa mendapat Sprin pindah satuan ke Yonif 743/PSY namun sebelumnya Terdakwa melaksanakan orientasi penampungan di Brigif 21/Komodo selama 5 bulan dan setelah selesai melaksanakan orientasi Terdakwa masuk di Yonif 743/PSY kemudian Terdakwa mendapat Sprin kursus Dikbaton di Rindam IX/Udayana pada bulan April namun di karenakan adanya wabah virus Covid 19 kursus di batalkan dan Kasrem 161/WS Kolonel Inf Jems Ratu Edo meminta Terdakwa untuk menjadi ajudan sementara Danrem 161/WS saat berada di Denpasar Bali setelah selesai turun ajudan perintah lisan dari Pasi Pers Korem 161/WS untuk tetap di perwakilan Korem 161/WS kemudian pada bulan November 2021 Terdakwa di perintahkan kembali ke Korem 161/WS secaran lisan oleh Danrem 161/WS Brigjen TNI Legowo setelah berdinas Terdakwa di tempatkan di Jasrem 161/WS setelah itu Terdakwa bertemu dengan Danbrigif 21/Komodo kemudian memerintahkan Terdakwa secara lisan untuk kembali ke Brigif 21/Komodo kemudian Terdakwa pindah ke Brigif 21/ Komodo setelah itu diperintahkan untuk mengikuti kegiatan LDS (Latihan Dalam Satuan) selama satu bulan dan pada bulan Oktober 2022 Terdakwa untuk pindah ke Korem 161/WS dengan Nomor Sprin/113/XI/2022 tanggal 7 November 2022 hingga sekarang dengan terjadinya permasalahan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 21180228760598;
b. bahwa Terdakwa mengenal Serda Cristover Niwanoti Serrao (Saksi-1), Serda Adeus Reviano Pinto (Saksi-2), Serda Onesimus Webianus Mbu’u (Saksi-3), Serda Wolfgang Arimon Versi Eto (Saksi-4), Serda Anwar Arifin (Saksi-5), Serda Yohanes De Brito Siga (Saksi-6), Serda Dominggus Bengo Ole (Saksi-7), Serda Bartolomeus Numba Bea  (Saksi-8), sejak saat mengikuti Latihan Dalam Satuan (LDS) pada bulan September 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 di Brigif 21/Komodo pelaksanaan yang mengikuti LDS ada beberapa satuan yaitu Yonif 743/PSY, Yonif RK 744/SYB dan Denma Brigif 21/Komodo yang lebih kurang peserta sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang serta kegiatan LDS dilakukan selama 5 (lima) bulan dimana kegiatan LDS tersebut bertujuan untuk berlatih keterampilan perorangan dibidang Infantri;
c. bahwa pada tanggal 4 November 2022 sekira pukul 7.00 Wita di ruangan kelas latihan LDS depan masjid Brigif 21/Komodo Saksi-1 melaporkan kepada Serda Stevanus Bri Putra Nandi (Saksi-14) telah kehilangan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam barak penampungan LDS saat kegiatan lari pagi sekira pukul 05.30 Wita dimana sebelum lari uang tersebut masih ada dan tersimpan di saku celana PDL Saksi-1 namun setelah kegiatan lari pagi uang tersebut diperiksa oleh Saksi-1 ternyata uang tersebut hilang sehingga Saksi-14 melaporkan kejadian tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa yang tertua di Barak latihan LDS;
d. bahwa bahwa sekira pukul 16.00 Wita setelah kegiatan LDS Saksi-1 dihampiri oleh Terdakwa dan menanyakan kejadian uang yang hilang Saksi-1 tersebut "apakah benar uangmu hilang" Saksi-1 jawab "Siap Bang" saat itu Terdakwa menyampaikan "kalau begitu nanti malam akan saya kumpulkan seluruh anggota dan akan ditanyakan tentang uang yang hilang dan jangan sampai setelah saya umumkan dan diadakan kumpulan uang untuk mengganti uang mu yang hilang ternyata kamu bohong”;
e. bahwa sekira pukul 22.00 Wita setelah pelaksanaan apel malam Terdakwa sebagai paling senior dalam kegiatan LDS tanpa ijin dan sepengetahuan Danlat LDS maupun pelatih LDS mengumpulkan seluruh peserta yang mengikuti kegiatan LDS di Lapangan apel belakang Barak penampungan LDS Brigif 21/Komodo dengan maksud untuk menanyakan kepada peserta LDS yang tinggal di Barak penampungan tentang siapa yang telah mengambil uang milik Saksi-1 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)  saat kegiatan lari pagi namun semua peserta kegiatan  tidak ada yang mengakuinya kemudian Saksi-2  bertanya kepada Saksi-1  tentang asal usul uang tersebut dan berdasarkan jawaban Saksi-1 bahwa Saksi-1 mengambil melalui BRILINK di Kios Serka Budiman sehingga para senior Saksi-1 melakukan pengecekan transaksi melalui kartu ATM milik Saksi-1 dan melakukan print out di Bank BRI ternyata tidak ada transaksi di ATM Saksi-1 kemudian  Saksi-1 mengatakan bahwa uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tersebut Saksi-1 peroleh atau didapat dari Serka Charles Funai (kakaknya Sdr. Oni Funai) namun Saksi-2 dan para senior Saksi-1 diantaranya Saksi-2, Saksi-4 dan Saksi-5 mengetahui kalau Saksi-1 masih berbohong lalu Saksi-1 langsung mengatakan sejujurnya bahwa uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) Saksi-1 dapat secara tunai dari Sdr. Oni Funay hasil dari  usaha penanaman modal usaha jual beli ikan antara Saksi-1 dengan Sdr. Oni Funay dan Saksi-1 melakukan pembohongan terhadap Terdakwa dan Saksi-2 dikarenakan Saksi-1 tidak ingin usaha tanam modal dan kerja sama Saksi-1 dengan Sdr. Oni Funay diketahui oleh para senior Saksi-1 dan juga anggota Brigif 21/Komodo lainnya;
f. bahwa atas keterangan Saksi-1 membuat Terdakwa merasa marah dan emosi, seolah-olah dipermainkan oleh Saksi-1 kemudian Terdakwa memerintahkan Bintara angkatan 2020 yaitu Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, dan Saksi-5 untuk mengambil adik leting Bintara angkatan 2021 yaitu Saksi-1, Saksi-6, Saksi-7 dan Serda Jeshurun Joshua Come Rihi (Saksi-10)  di lapangan belakang barak penampungan Baja/Taja kemudian Terdakwa, Saksi-1, Saksi-3, Saksi-4 serta Saksi-5 memerintahkan Saksi-1, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-10 untuk merayap dan berguling sepanjang lapangan sebanyak lima kali bolak balik dan setelah itu Terdakwa memerintahkan Saksi-1 dengan posisi berdiri dan nungging dengan kedua tangan memegang tulang kering kaki kemudian Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 menggunakan hanger (gantungan baju) berbahan kawat yang telah diluruskan ke bagian bokong/pantat berulang kali dan untuk Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-10 masing-masing dipukul menggunakan alat yang sama di bagian punggung sebanyak tiga kali; 
g. bahwa selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4, dan Saksi-5 untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 dengan berkata “setelah ini kamu ambil adik mu, tindak si ungke (Saksi-1) itu, dikarenakan sudah membohongi senior-seniornya” kemudian Saksi-2 memerintahkan Saksi-1, Saksi-6, Saksi-7 dan Saksi-10 membungkuk kemudian Saksi-2 mengambil hanger yang berada di tempat jemuran baju lalu memukul Saksi-1 secara berulang kali pada bagian punggung;
h. bahwa kemudian hanger yang Terdakwa pegang diambil oleh Saksi-4 dan melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 secara berulang kali pada bagian punggung selanjutnya Saksi-5 memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali namun ditangkis oleh Saksi-1 hingga Saksi-1 terjatuh dan pada saat terjatuh Saksi-5 menginjak dada Saksi-1 kemudian Saksi-3 memukul Saksi-1 menggunakan papan kayu bekas pagar ukuran panjang sekitar 60 (enam puluh) centimeter dan lebar sekitar 10 (sepuluh) centimeter di bagian punggung sebanyak dua kali dan ketika melihat kondisi Saksi-1  lemas, Serda Stevanus Bri Putra Nandi (Saksi-14) langsung membawa Saksi-1 ke dalam barak Bintara Remaja dan Tamtama Remaja kemudian pintu barak ditutup oleh Saksi-14 lalu Saksi-7 menggosok punggung Saksi-1 dengan minyak gosok cap Nona Mas. Ketika Saksi-1 sedang mendapat perawatan tiba-tiba Terdakwa mendobrak pintu dan melakukan pemukulan menggunakan rangka tempat tidur lapangan (velbed) sebanyak dua kali di bagian kepala dan pada saat pemukulan yang kedua Saksi-1 sempat merampas batang aluminium tersebut lalu Terdakwa berkata "Saya bunuh kamu dan mayatnya dibuang di belakang tidak akan ada yang tahu” dan kejadian penganiayaan tersebut baru berakhir pada tanggal 5 November 2022 sekira Pukul 04:00 Wita;
i. bahwa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 sekira Pukul 22:00 Wita saat Saksi-1 dari barak Bintara Remaja dan Tamtama Remaja akan pergi ke kantor Pam Ops Brigif 21/Komodo kemudian dipertengahan jalan Saksi-1 diteriaki oleh Serda Yogi Mahendra untuk segera kumpul di dalam barak Bintara Remaja dan Tamtama Remaja kemudian Sertu Riyan Yuda Apriandi memerintahkan Saksi-1 bersama semua teman leting untuk basah kuyup di bak mandi dan melakukan mengguling, merayap dan jungkir kemudian sekira Pukul 01:00 Wita dini hari Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 dengan cara memukul di bagian belakang secara berulang kali menggunakan batang bambu berukuran diameter 3 (tiga) centimeter panjang sekira 60 (enam puluh) centimeter  dan memukul menggunakan tali tenda secara berulang kali pada bagian punggung belakang Saksi-1 kemudian Saksi-1 diperintahkan oleh Terdakwa untuk merayap, berguling, berlutut dan masuk ke dalam kolam dan diikuti oleh Saksi-8 melakukan pemukulan kepada Saksi-1 dengan cara melakukan memukul menggunakan tali tenda sebanyak kurang lebih lima kali mengarah dan mengenai punggung balakang Saksi-1, Terdakwa memerintahkan Saksi-6 untuk melakukan pemukulan kepada Saksi-1 tetapi Saksi-6 sempat menolak perintah dari Terdakwa sehingga Terdakwa berkata “kamu tidak yakin dengan perintah senior” sehingga Saksi-6 melaksanakan perintah dengan menggunakan tali tenda sebanyak kurang lebih tiga kali mengarah dan mengenai punggung bagian belakang dari Saksi-1 dan selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi-7 untuk melakukan pemukulan kepada Saksi-1 dengan menggunakan tali tenda yang dilakukan sebanyak tiga kali mengarah dan mengenai punggung bagian belakang Saksi-1;
j. bahwa penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 karena Saksi-1 telah berbohong atas kehilangan uangnya dan atas kebohongan tersebut membuat Terdakwa sebagai yang paling senior dalam kegiatan LDS merasa kecewa dan sakit hati kemudian Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi-1 pada tanggal 4 November 2022 dan tanggal 7 November 2022; dan;
k. bahwa akibat penganiayaan yang  dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi-1 menderita luka-luka sebagai berikut:
 1.Luka lecet dengan ukuran 5 (lima) centimeter berwarna coklat tua menyerupai kulit pada 2 (dua) centimeter dari sumbu tubuh depan;
 2.Luka lecet dengan ukuran 13 (tiga belas) centimeter berwarna coklat tua menyerupai kulit pada 10 (sepuluh) centimeter dibawah putting payudara kanan;
 3.Luka lecet multiple dengan ukuran masing-masing 8 (delapan) centimeter dan 10 (sepuluh) centimeter berwarna coklat kehitaman berada tepat pada sumbu tubuh belakang;
 4.Luka lecet multiple dengan ukuran masing-masing 7 (tujuh) centimeter dan 8 (delapan) centimeter berwarna coklat kehitaman berada 5 (lima) centimeter dari sumbu tubuh belakang; dan
 5.Luka lecet multiple dengan ukuran masing-masing 2 (dua) centimeter kali 0,5 (nol koma lima) centimeter dan 2 (dua) centimeter kali 0,1 (nol koma satu) centimeter berwarna coklat kemerahan berada 15 (lima belas) centimeter dibawah bahu kanan.    
hal ini sesuai dengan hasil Surat Keterangan Dokter dari RST Tk III Wirasakti Nomor VER/05/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang di tanda tangani oleh dr. Anastasia Anita Rusli Lettu Ckm (K) NRP 11190044790194 sebagai Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan didapat luka lecet pada tubuh bagian depan, tubuh bagian belakang, dan pada lengan kanan. Luka tersebut diakibatkan oleh benda tumpul dan hal ini diperkuat dengan hasil rekam medis dari RST Nomor RM 06.75.62 tangal 14 Novemer 2022 yang di tanda tangani oleh Dokter dr. Anastasia sebagai Dokter jaga IGD RST. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya