Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
12-K/PM.III-15/AD/III/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Muhamad Reo Anjani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 12-K/PM.III-15/AD/III/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/48/III/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-1 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Muhamad Reo Anjani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Desemberi tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima di Kesatuan Yonif 743/PSY, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut:   

a.    bahwa Terdakwa Sertu Muhamad Reo Anjani NRP 21170235370497  adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Yonif 743/PSY dengan jabatan  Bamin Pokko Kima berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Danyonif 743/PSY Nomor B/05/I/2025 tanggal 4 Januari 2025;
 
b.    bahwa pada bulan November 2024 Terdakwa melaksanakan cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal 18 November 2024 sampai dengan tanggal 2 Desember 2024 dengan tujuan Desa Punggul Rejo, Kecamatan Rengel Kota Tuban Jawa Timur sesuai dengan Surat Cuti Nomor SC/477/XI/2024 tanggal 16 November 2024;

c.    bahwa  pada tanggal 2 Desember 2024 saat dilakukan pengecekan di kesatuan ternyata Terdakwa belum kembali padahal pada tanggal 3 Desember 2024 Terdakwa sudah harus melaksanakan dinas di Kesatuan Yonif 743/PSY lalu petugas Piket berusaha menghubungi Terdakwa namun Nomor handphone Terdakwa tidak aktif selanjutnya Piket menghubungi istri dan orang tua Terdakwa, dan mendapat informasi bahwa pada saat selesai cuti tahunan Terdakwa sudah berangkat akan kembali ke kesatuan bahkan  istri dan orang tua Terdakwa sempat mengantar Terdakwa ke Bandara, setelah mendengar informasi tersebut kemudian Dankima Yonif 743/PSY meminta bantuan Protokol dari Brigif 21/Komodo untuk melakukan pengecekan di Bandara namun setelah dilakukan pengecekan ternyata Terdakwa belum kembali ke Kupang sampai dengan sekarang;

d.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerja di Yonif 743/PSY untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat;

e.    bahwa kemudian Sertu Sukardi Borotoding (Saksi-1) melaporkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 8 Januari 2025 dan disertai dengan surat permohonan pencarian Terdakwa Nomor R/228/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 namun Terdakwa belum ditemukan;
 
f.    bahwa atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Denpom IX/1 Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan  namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 23 Januari 2025;
 
g.    bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki pinjaman di Bank BRI sebesar Rp 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) diangsur selama 15 tahun dengan cicilan angsuran sebesar Rp 4.171.000,- (empat juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) perbulan;

h.    bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 8 Januari 2025 atau selama kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
 
i.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Yonif 743/PSY  tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).  

 

Pihak Dipublikasikan Ya