Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
12-K/PM.III-15/AD/III/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Muhamad Reo Anjani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12-K/PM.III-15/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/48/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tiga bulan Desemberi tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, setidak-tidaknya sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun dua ribu dua puluh lima di Kesatuan Yonif 743/PSY, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa Sertu Muhamad Reo Anjani NRP 21170235370497 adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di kesatuan Yonif 743/PSY dengan jabatan Bamin Pokko Kima berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Danyonif 743/PSY Nomor B/05/I/2025 tanggal 4 Januari 2025; c. bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 saat dilakukan pengecekan di kesatuan ternyata Terdakwa belum kembali padahal pada tanggal 3 Desember 2024 Terdakwa sudah harus melaksanakan dinas di Kesatuan Yonif 743/PSY lalu petugas Piket berusaha menghubungi Terdakwa namun Nomor handphone Terdakwa tidak aktif selanjutnya Piket menghubungi istri dan orang tua Terdakwa, dan mendapat informasi bahwa pada saat selesai cuti tahunan Terdakwa sudah berangkat akan kembali ke kesatuan bahkan istri dan orang tua Terdakwa sempat mengantar Terdakwa ke Bandara, setelah mendengar informasi tersebut kemudian Dankima Yonif 743/PSY meminta bantuan Protokol dari Brigif 21/Komodo untuk melakukan pengecekan di Bandara namun setelah dilakukan pengecekan ternyata Terdakwa belum kembali ke Kupang sampai dengan sekarang; d. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerja di Yonif 743/PSY untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui telepon maupun surat; e. bahwa kemudian Sertu Sukardi Borotoding (Saksi-1) melaporkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 8 Januari 2025 dan disertai dengan surat permohonan pencarian Terdakwa Nomor R/228/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 namun Terdakwa belum ditemukan; h. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 8 Januari 2025 atau selama kurang lebih 37 (tiga puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |