Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Honda Beat warna hitam putih Nopol DH 3149 HL pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 0630 Wita di Jalan Kuanino Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang temasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang telah melakukan Pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat diperiksa mengemudikan Ranmor dijalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |