Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.III-15/AD/IX/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Ferminus Boro Ola Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.III-15/AD/IX/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/74/IX/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Ferminus Boro Ola
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Jenis Sepeda Motor Honda Scoopy warna Abu-abu Nopol DH 2876 TS pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 06:40 Wita di Jalan Jenderal Soedirman Kota Kupang, setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran Lalu Lintas dimana pada saat Mengemudikan Ranmor di jalan tidak memiliki SIM.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya