Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
3-K/PM.III-15/AD/II/2025 Mayor Chk Yusdiharto, S.H. 1.Abdul Kadir
2.Yen Odie Pratama
3.Vagilio Sarmento
4.Sahrul Ramadhan
5.Ibnu Mas'ud ibrahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3-K/PM.III-15/AD/II/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/18/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Yusdiharto, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Abdul Kadir
2Yen Odie Pratama
3Vagilio Sarmento
4Sahrul Ramadhan
5Ibnu Mas'ud ibrahim
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

    Bahwa para Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal lima belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sekira pukul 23.00 Wita sampai dengan tanggal enam belas bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat  di teras belakang Barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama” dengan cara-cara sebagai berikut: 

a.    bahwa Terdakwa-1 Abdul Kadir menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam VI/Mulawarman selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan dan setelah lulus pada tahun 2019 ditugaskan di Yonarhanud 10/ABC, kemudian  pada tahun 2022 dipindahkan ke Yonarhanud 9/AWJ sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190203980198;
 
b.    bahwa Terdakwa-2 Yen Odie Pratama menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan dan setelah lulus pada tahun 2019 ditugaskan di Rindam IX/Udayana, kemudian  pada tahun 2022 dipindahkan ke Yonarhanud 9/AWJ sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190726960698; 

c.    bahwa Terdakwa-3 Vagilio Sarmento menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan dan setelah lulus pada tahun 2020 ditugaskan di Rindam IX/Udayana, kemudian  pada tahun 2022 dipindahkan ke Yonarhanud 9/AWJ sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190727201198; 
 
d.    bahwa Terdakwa-4 Sahrul Ramadhan menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan dan setelah lulus pada tahun 2020 ditugaskan di Rindam IX/Udayana, kemudian  pada tahun 2022 dipindahkan ke Yonarhanud 9/AWJ sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31190726391100; 
 
e.    bahwa Terdakwa-5 Ibnu Mas’ud Ibrahim menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Karang Ploso Malang Jawa Timur selama 3 (tiga) bulan dan setelah lulus pada tahun 2022 ditugaskan di Yonarhanud 9/AWJ sampai dengan terjadinya perkara ini dengan Prada NRP 31210304921101;
 
f.    bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 kenal dengan Prada Muhammad Hidayah (Saksi-2) sejak bulan Januari 2022 saat sama-sama berdinas di Yonarhanud 9/AWJ;
 
g.    bahwa pada tahun 2022 Saksi-2 bertugas sebagai Tamtama pemotong rumput liar yang tumbuh di sekitar Yonarhanud 9/AWJ, kemudian bulan Februari 2023 Saksi-2 mendapat perintah lisan dari Letda Arh Zainal Arifin Rehalat dan Sertu Nardin Kiswanto untuk melaksanakan tugas sebagai piket/jaga kontrol air untuk mengatur jadwal mengalirkan air di wilayah Yonarhanud 9/AWJ, kemudian sekira Rabu tanggal 13 September 2023 Pasi Ops Letda Arh Seno Aji Wijiomukti melakukan perolingan penugasan sehingga Saksi-2 ditarik dari piket air kembali ke dinas umum seperti biasa supaya tidak terlena dan tidak ada kecemburuan, dan sama-sama merasakan kebijakan Atasan; 

h.    bahwa pada awal Saksi-2 berdinas di Yonarhanud 9/AWJ Saksi-2 tinggal bersama rekan dan senior di Barak Multiranpur B kemudian sejak Saksi-2 mendapat tugas piket/jaga air Saksi-2 tidak tinggal lagi di barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ, dan Saksi-2 sering keluar markas tanpa ijin;

i.    bahwa pada tanggal 15 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita Saksi-2 melihat pesan WhatsApp grup bujangan Baterai B, diumumkan ada acara makan bersama di Barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ, setelah itu Saksi-2 berangkat dari Asrama keluarga Kopda Wahyudin Bintari (Saksi-7)  menuju Barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ untuk bergabung dalam acara makan bersama tersebut, pada saat Saksi-2 tiba di Barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ acara makan bersama sudah dimulai;

j.    bahwa setelah selesai acara makan, Saksi-2 duduk dan bercerita dengan senior-senior diantaranya Praka Rudiyanto (Saksi-6), kemudian sekira pukul 23.00 Wita Saksi-2 meminta ijin kepada Saksi-6 selaku Danbarak untuk kembali ke asrama/rumah Saksi-7, saat Saksi-2 akan keluar dari ruangan barak dipanggil oleh Terdakwa-1 untuk keluar barak menuju teras belakang Barak Multiranpur B, setelah Saksi-2 berada di teras belakang Barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ, kemudian Terdakwa-1 bertanya kepada Saksi-2 “kenapa kamu tidak pernah tidur di barak?” Saksi-2 jawab “saya tidur di rumah Kopda Bintari” kemudian Terdakwa-1 berkata “jangan tidur di asrama keluarga!, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kamu tidur di barak!, jelas!” kemudian Terdakwa-1 perintahkan Saksi-2 untuk membuka celana PDL yang Saksi-2 pakai sehingga Saksi-2 hanya memakai celana pendek olah raga, selanjutnya Terdakwa-1 perintahkan Saksi-2 untuk mengambil sikap push up dan Terdakwa-1 langsung memukul Saksi-2 menggunakan gantungan baju (hanger) kawat yang diluruskan di bagian kedua paha belakang  Saksi-2 berkali-kali dengan tenaga keras menggunakan tangan kanan;
 
k.    bahwa kemudian datang Terdakwa-2, selanjutnya Terdakwa-1 menyerahkan gantungan baju tersebut kepada Terdakwa-2 kemudian Terdakwa-1 mengambil potongan kayu gamal yang berdiameter kurang lebih 3 (tiga) cm dan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, kemudianTerdakwa-1 memukul Saksi-2 di bagian kedua paha belakang berkali-kali dengan tenaga keras sambil mengatakan “kamu jarang kelihatan di barak, sudah enak keterangan piket air, baru tinggal di mess bujang lokal/keluarga lagi” setelah itu Terdakwa-1 menyerahkan potongan kayu gamal tersebut kepada Terdakwa-2;

l.    bahwa kemudian Terdakwa-2 mengambil potongan kayu gamal yang sebelumnya dipakai oleh Terdakwa-1, kemudian Terdakwa-2 perintahkan Saksi-2 mengambil sikap tobat kepala di lantai teras, badan membungkuk dan kedua tangan di pinggang kemudian Terdakwa-2 berkata “kenapa kamu tidak tinggal di barak? kenapa kamu sering tinggal di luar, kamu sering bohong sama senior, puki mai!” karena sudah memendam rasa emosi sejak lama kemudian Terdakwa-2 langsung memukul Saksi-2 di bagian kedua paha belakang berkali-kali dengan tenaga keras menggunakan tangan kanan sambil memberikan nasehat kepada Saksi-2, tidak lama kemudian datang Terdakwa-4 disusul Terdakwa-3 kemudian Terdakwa-2 berhenti memukul Saksi-2, selanjutnya Terdakwa-1 langsung masuk lebih dahulu ke dalam barak; 

m.    bahwa kemudian Terdakwa-2 menyerahkan gantungan baju (hanger) kawat yang sebelumnya diterima dari Terdakwa-1 kepada Terdakwa-3, kemudian  Terdakwa-3 memukul Saksi-2 menggunakan gantungan baju (hanger) kawat di bagian punggung Saksi-2 berkali-kali dengan tenaga keras menggunakan tangan kanan, selanjutnya  Terdakwa-3  mengambil potongan kayu kersen yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter berdiameter pangkal 2,5 (dua koma lima) Cm dan ujung 1,5 (satu koma lima) Cm  kemudian memukul Saksi-2 di bagian punggung Saksi-2  berkali-kali dengan tenaga keras  dan secara bersamaan Terdakwa-4 ikut melakukan pemukulan menggunakan seutas kabel listrik warna hitam di bagian punggung Saksi-2 berkali-kali setelah itu Terdakwa-4 memukul Saksi-2 lagi menggunakan potongan kayu gamal yang sudah dibawanya berukuran panjang sekitar 1 (satu) meter dengan diameter pangkal 3 (tiga) Cm di bagian punggung Saksi-2 berkali-kali dengan tenaga keras sambil memberikan nasehat dan penekanan kepada Saksi-2;

n.    bahwa kemudian  datang Terdakwa-5  dan Prada Tyas Arya Nugraha (Saksi-3) kemudian Terdakwa-2 menyampaikan kepada Saksi-3 dan  Terdakwa-5 “kau kasi tahu lagi adikmu, biar tidak buat kesalahan lagi” kemudian sekira pukul 01.00 Wita tanggal 16 September 2023 Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 masuk ke dalam barak sedangkan Terdakwa-5 dan Saksi-3 masih berada di tempat kejadian memberikan nasehat kepada Saksi-2 yang masih dalam posisi tobat untuk tidak mengulangi perbuatan jeleknya, kemudian Terdakwa-5 mengambil potongan kayu gamal yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa-4 yang terletak di lantai teras belakang barak kemudian Terdakwa-5 memukul Saksi-2 di bagian kedua paha belakang Saksi-2 sebanyak 3 (tiga) kali dengan keras sedangkan Saksi-3 tidak melakukan pemukulan hanya melihat saja;   

o.    bahwa pada saat terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa kepada Saksi-2 di teras belakang Barak Multiranpur B Yonarhanud 9/AWJ dilihat dan didengar oleh Prada Andryan Budi Hermawan (Saksi-4)  saat sedang mencuci piring kotor dan Prada Trifiaji Nugroho (Saksi-5) saat Kembali dari Mayonarhanud 9/AWJ; 

p.    bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3, Terdakwa-4 dan Terdakwa-5 melakukan penganiayaan terhadap Saksi-2 mulai dari tanggal 15 September 2023 sekira pukul 23.00 Wita sampai dengan tanggal 16 September 2023 sekira pukul 01.00 Wita; 

q.    bahwa kemudian Terdakwa-5 perintahkan Saksi-2 masuk kedalam ruangan barak untuk beristirahat, kemudian sekira pukul 03.15 Wita Terdakwa-5 membantu Saksi-2 membuka baju yang digunakan Saksi-2 saat itu, kemudian Terdakwa-5 mengoleskan minyak gosok cap nona mas ke punggung Saksi-2 agar tidak perih; 

r.    bahwa kemudian sekira pukul 03.30 Wita Saksi-2 pergi ke rumah Saksi-7 untuk mengambil beberapa baju Saksi-2, setelah itu Saksi-2 pergi dari Batalyon menggunakan sepeda motor ke rumah bibi Saksi-2 atas nama Sdri. Anisa Margareta Seri (Saksi-1) yang berada di Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang;

s.    bahwa kemudian sekira pukul 08.30 Wita Saksi-2 tiba di rumah Saksi-1 dan sempat ditanya oleh Saksi-1 “kamu kenapa, mabok ko” Saksi-2 jawab “tidak, saya abis dapat pukul” kemudian Saksi-2 langsung beristirahat di kamar namun pada saat bangun tidur dan mau buang air kecil pada saat itu Saksi-2 merasa perih dan nyeri di bagian bawah perut sebelah kiri, setelah itu Saksi-2 menceritakan kejadian penganiayaan tersebut kepada Saksi-1, selanjutnya Saksi-1 membawa Saksi-2 ke Rumah Sakit Tk. III Wira Sakti Kupang untuk mendapatkan perawatan, Saksi-2 dirawat Mondok/Inap di Rumah Sakit Tk. III 09.06.01 Kupang sejak tanggal 16 September 2023 sampai dengan tanggal 21 September 2023 sesuai Surat Keterangan Rawat Inap  dari Rumah Sakit Tk. III 09.06.01 Kupang Nomor SKET-RI/143/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023;  

t.    bahwa penyebab para Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi-2 karena merasa kesal, jengkel dan marah terhadap sikap dan prilaku Saksi-2 yang sudah diingatkan berkali-kali untuk tinggal di Barak namun tidak pernah didengarkan dan dihiraukan oleh Saksi-2 dan Saksi-2 sering keluar markas tanpa ijin; dan 
  
u.    bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Saksi-2 sesuai surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Tk. III Wira Sakti Kupang Nomor VER/29/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Marisa Thersia Fanggi, Saksi-2 menderita: 

        1)    Luka memar dengan ukuran 2 kali 2 centimeter pada pipi kiri;

        2)    Luka memar dengan ukuran 31 kali 2 centimeter pada tulang belikat; 

        3)    Nyeri tekan pada daerah perut kiri dan kanan bawah;

        4)    Luka memar dengan ukuran 15 kali 16 centimeter dan luka lecet multipel dengan ukuran masing-masing 5 kali 0,5 centimeter, 5 kali 0,5 centimeter, 7,5 kali 1 centimeter dan 5 kali 1,5 centimeter pada paha kiri belakang;

        5)    Luka memar dengan ukuran 18 kali 17 centimeter dan luka lecet dengan ukuran 12 kali 12 centimeter pada paha kanan belakang;

        6)    Luka memar multipel dengan ukuran masing-masing 18 kali 5 centimeter dan 17 kali 2 centimeter pada paha kiri depan;

        7)    Luka memar dengan ukuran 15 kali 4 centimeter pada paha kanan depan;

        8)    Luka memar multipel dengan ukuran masing-masing 1,5 kali 1,5 centimeter dan 11 kali 3 centimeter pada lutut kanan;

        9)    Luka memar dengan ukuran diameter 0.5 centimeter pada lengan kiri bawah; 

        10)    Luka memar dengan ukuran 6 kali 12 centimeter pada lengan kiri atas; dan 
 
        11)    Luka memar dengan ukuran diameter 1 centimeter dan luka lecet dengan ukuran 3 kali 2,5 centimeter pada lengan kanan atas.

Luka tersebut diakibatkan oleh penganiayaan menggunakan benda tumpul dan menyebabkan penyakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. 

Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  
 

Pihak Dipublikasikan Ya