Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
15-K/PM.III-15/AD/V/2025 | Alex Panjaitan, S.T., S.H. | Servasius Nono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15-K/PM.III-15/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/67/IV/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | a. bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai prajurit TNI AD di Kodim 1612/Manggarai dengan jabatan Ba Kodim 1612/Manggarai dengan pangkat Serda NRP 31100218820188;
diri di Kodam XVII/Cendrawasih selanjutnya pada pukul 15.00 Wita Pasi Pers melaksanakan apel pengecekan anggota dan saat itu juga Terdakwa tidak ada dan tanpa keterangan; f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 atau saat dilaporkannya perkara Terdakwa ke Denpom IX/I Kupang atau selama 128 (seratus dua puluh delapan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; h. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Kesatuan; dan i. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Kesatuan Kodim 1612/Manggarai tidak sedang disiagakan dan tidak dalam melaksanakan tugas operasi. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |