Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PM.III-15/AD/V/2025 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Servasius Nono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 15-K/PM.III-15/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/67/IV/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Servasius Nono
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.    bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai prajurit TNI AD di Kodim 1612/Manggarai dengan jabatan Ba Kodim 1612/Manggarai dengan pangkat Serda NRP 31100218820188; 
 
b.    bahwa pada bulan Desember 2023 Terdakwa ditugaskan sebagai sopir Kasi ops Korem 161/Wira Sakti berdasarkan Surat Perintah Dandim1612/Manggarai Nomor Sprin/591/XII2023 tanggal 15 Desember 2023 selanjutnya pada bulan Maret 2024 Tersangka mengikuti pendidikan Secaba Reg TNI AD dan selesai pada bulan Juli 2024 kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/697-33/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 Terdakwa mendapat penempatan tugas yang baru di Kodam XVII/Cendrawasih sehingga pada tanggal 18 Agustus 2024 dilaksanakan acara Korps Raport pindah satuan yang bertempat di Kodim 1612/Manggarai tetapi Terdakwa tidak mengikuti acara tersebut dengan alasan sedang BP (Bantuan Personil) di Korem 161/Wira Sakti nanti keberangkatannya langsung dari Kupang kemudian dibuatkan Surat Perintah pelaksanaan tugas Nomor Sprin/381/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;
                                                                       
    c.    .bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Pasi Pers Kodim 1612/Manggarai Letda Inf Sumardadi Saksi-2  mendapatkan surat  permohonan pelaksanaan laporan corps dari Kodam XVII/Cendrawasih dan menerangkan bahwa Terdakwa belum  melapor 


2

diri di Kodam XVII/Cendrawasih selanjutnya pada pukul 15.00 Wita Pasi Pers melaksanakan apel pengecekan anggota dan saat  itu juga Terdakwa tidak ada dan tanpa keterangan;
                                            
d.    bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan karena Terdakwa tidak mau pindah Kesatuan baru di Kodam XVII/Cendrawasih;
                                                            
e.    bahwa upaya yang telah dilakukan Kesatuan adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa serta menghubungi nomor HP Terdakwa namun sampai dengan saat ini belum membuahkan hasil dan Terdakwa belum diketahui keberadaannya, sehingga pada tanggal 3 Januari 2025 Kesatuan Kodim 1612/Manggarai melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/I Kupang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

f.    bahwa dengan demikian Terdakwa  telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 atau saat dilaporkannya perkara Terdakwa ke Denpom IX/I Kupang atau  selama 128 (seratus dua puluh delapan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu;
        
g.    bahwa Terdakwa selama meninggalkan dinas tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya kepada Kesatuan baik melalui surat maupun telepon atau sarana komunikasi lain;

h.    bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang  inventaris Kesatuan; dan

i.    bahwa  selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, Kesatuan Kodim 1612/Manggarai tidak sedang disiagakan dan tidak dalam melaksanakan tugas operasi.
 

Pihak Dipublikasikan Ya