Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan dinas Toyota Hilux DC Warna Army Green Noreg 9341-IX KR pada hari Selasa Tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 06.50 Wita di Jalan Sudirman Kota Kupang setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dimana pada saat mengemudikan ranmor dijalan yang tidak memiliki SIM TNI.
Bahwa pembuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pelanggara lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |