Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh satu sampai dengan tanggal tiga bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya sejak bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh satu dalam suatu rangkaian waktu yang tidak terputus di Kesatuan Denma Lantamal VII Kupang, atau di suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, telah melakukan tindak pidana "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana yang menjadi perkara ini masih berdinas aktif sebagai anggota TNI AL di Lantamal VII Kupang dengan jabatan anggota Denma Lantamal VII Kupang, dengan pangkat Serda Keu NRP 125680;
b. Bahwa Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan tanggal 3 Mei 2021 dengan cara tidak mengikuti apel pagi dan apel siang sesuai bukti absen Denma Lantamal VII Kupang;
c. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin yang sah, Kesatuan Denma Lantamal VII Kupang telah berupaya untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/50/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang bantuan pencarian dan penagkapan terhadap Terdakwa namun samapai sekarang belum diketemukan;
d. Bahwa Para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan dan Para Saksi juga tidak mengetahui apakah Terdakwa mempunyai permasalahan pribadi maupun masalah dengan Kesatuan;
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan dibuatnya berita acara tidak diketemukan Terdakwa pada tanggal 3 Mei 2021 kurang lebih selama 88 (delapan puluh delapan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugas-tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat 2 KUHPM.
|