Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.III-15/AD/VII/2024 Muhammad Aries, S.H., M.H. Agung Sastrawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.III-15/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/58/VI/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muhammad Aries, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Agung Sastrawan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa  pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut  di bawah ini, yaitu sejak tanggal  lima belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal sebelas belas bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, atau  setidak-tidaknya  pada  suatu  waktu  tertentu  dalam  bulan  Februari  tahun  dua  ribu  dua   puluh  empat sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam  tahun dua ribu  dua  puluh empat di Brigif 21/Komodo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan  Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari", dengan cara sebagai berikut :
 a.bahwa Terdakwa Prada Agung Sastrawan NRP 1721110990000726 adalah prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Brigif 21/Komodo dengan jabatan Ta Caraka 3 Sikom Kima Denma Brigif 21 Komodo sesuai surat pelimpahan perkara dari Danbrigif 21/Komodo Nomor R/57/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;
 b.bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 15 Februari 2024;
 c.bahwa awal mula Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang tersebut dikarenakan Terdakwa memiliki banyak hutang di senior dan leting Terdakwa, kemudian Terdakwa mendapatkan informasi Danbrigif 21/Komodo mengecek sumua potongan anggota yang melakukan pinjaman di Bank BRI, setelah itu Danbrigif 21/Komodo melihat potongan BRI Terdakwa yang paling besar sehingga tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita Terdakwa di panggil ke Staf 1 untuk dimintai keterangan oleh Sertu Lutvan;
 d.bahwa setelah dari Staf 1 Terdakwa menghadap ke Staf Ops Denma sekira pukul 18.30 Wita untuk diminti keterangan lagi oleh Serda Rivaldi Emanuel Yositina (Saksi-1) dan pada pukul 19.00 Wita Terdakwa meminta ijin untuk ke kamar mandi kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Kesatuan melalui belakang kantor Denma Brigif 21/Komodo;
 e.bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang pada tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita tersebut dengan cara berlari menuju Desa Oebelo, sesampainya di Desa Oebelo pada tanggal 16 Februari 2024 pukul 03.00 Wita Terdakwa memesan ojek online menuju ke Kupang dan sesampainya di Kupang Terdakwa menginap di Hotel Yotowawa di Liliba selama 2 hari sambil mencari kos-kosan kemudian pada tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa mendapatkan kos-kosan di daerah kayu putih;
 f.bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, Kesatuan Brigif 21/Komodo sudah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak diketemukan dan selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Brigif 21/Komodo baik melalui telepon ataupun surat untuk memberitahukan tentang keberadaannya; 
 g.bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang karena Terdakwa hutang piutang kepada leting dan senior Terdakwa di Brigif 21/Komodo akibat bermain judi online;
 h.bahwa pada tanggal 12 April 2024 Terdakwa ditangkap oleh anggota Brigif 21/Komodo yaitu Praka Irsyad Muharar (Saksi-2), Pratu Ama Rikizen Weo Riwoe (Saksi-3), Pratu Marianus Syukur (Saksi-4) dan Pratu Herson Sau di kos-kosan Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang kemudian Terdakwa dibawa ke Staf 1 Brigif 21/Komodo dan selanjutnya diserahkan ke Denpom IX/1 Kupang untuk proses hukum lebih lanjut;
 i.bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024 atau selama kurang lebih 57 (lima puluh tujuh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
 j.bahwa pada saat Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah tersebut, Terdakwa maupun Kesatuan Brigif 21/Komodo tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer dan Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya