Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor Yamaha Kawasaki KLX warna hijau pada hari Rabu tanggal tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 10.15 Wita di Jl. Urip Sumoharjo Kota Kupang, telah melakukan Pelanggaran lalu Lintas dimana pada saat diperiksa, kendaraan Terdakwa tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak dapat menunjukan SUrat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditetapkan dan membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 280, Pasal 281, Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 291 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. yang kemudian tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |