Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
17-K/PM.III-15/AL/VIII/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H 1.Ragul Naldi Damsih Nurung
2.Dedy Ndolu
3.Kristofons Maikhel Bernard
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17-K/PM.III-15/AL/VIII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/67/VIII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Ragul Naldi Damsih Nurung
2Dedy Ndolu
3Kristofons Maikhel Bernard
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Deny Everest Haning, S.H.Ragul Naldi Damsih Nurung
2Deny Everest Haning, S.H.Dedy Ndolu
3Deny Everest Haning, S.H.Kristofons Maikhel Bernard
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu Pada hari Sabtu tanggal dua puluh tujuh bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, atau setidak-tidaknya pada bulan tertentu dalam bulan Mei tahun dua ribu du puluh tiga, setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga di komplek Patisomba RT 44 RW 09 Kel. Wuring Kec. Alok Barat Kab. Sikka Prop. Nusa Tenggara Timur (NTT) atau setidak-tidaknya disuatu di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" dengan cara sebagai berikut:

a. bahwa Terdakwa-1 Ragul Naldi Damsih Nurung masuk menjadi Prajurit TNI-AL melalui Dikmaba PK angkatan 40 gelombang 1 tahun 2020 setelah tamat dan dilantik dengan pangkat Serda terhitung mulai tanggal 19 April 2021 dan pada bulan Desember 2021 ditugaskan pada Lanal Maumere sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat  Serda Ttu NRP 130737;
b. bahwa Terdakwa-2 Dedy Ndolu masuk menjadi Prajurit TNI-AL melalui Dikmaba PK angkatan 42 gelombang 1 tahun 2021 di Satdik 2 Makasar setelah tamat dan dilantik dengan pangkat Serda terhitung mulai tanggal 29 Juni 2022 dan pada tanggal 10 Desember 2022 dinas sebagai Ur Babinpotmar Posal Lembata pada Lanal Maumere sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat  Serda Bah NRP 136876;
c. bahwa Terdakwa-3 Kristofons Maikhel Bernard masuk menjadi Prajurit TNI-AL melalui Dikmaba PK angkatan 42 gelombang 2 tahun 2022 di Satdik 2 Makasar setelah tamat dan dilantik dengan pangkat Serda terhitung mulai tanggal 29 Juni 2022 dan pada bulan Desember 2022 dinas sebagai Ur Ops Kamla Posal Ende pada Lanal Maumere sampai terjadinya perkara ini dengan pangkat  Serda Bah NRP 136935;
d. bahwa para Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Andreas William Sanda (Saksi-1) yang mempunyai permasalahan dengan keluarga Serda Nav Marselinus Stefanus Ringgi (Saksi-6) yang terjadi pada saat Saksi-1 sering pergi keluar membawa Sdri. Maria Anjelica Jamba (Saksi-3) tanpa seijin orang tua dari Saksi-6 atas nama Sdr. Petrus Dei (Saksi-4) dan Sdri Susana Maga (Saksi-5) dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
e. bahwa pada hari Sabtu tangal 27 Mei 2023 sekira Pukul 17.00 Wita Saksi-6 menelepone Terdakwa-1 untuk minta bantuan mencarikan Sdri. Maria Anjelica Jamba (Saksi-3) yang merupakan adik kandung dari Saksi-6 sejak dari pagi hari berpamitan untuk berangkat ke sekolah namun sampai sore belum pulang ke rumah sehingga pada saat itu Terdakwa-1 menyampaikan kalau tidak bisa membantu karena masih jaga di Pelabuhan L Say Maumere kemudian sekira Pukul 20.45 Wita Saksi-6 menelepone kembali Terdakwa-1 agar datang ke rumah Saksi-6 dalam rangka memberikan pelajaran secara fisik terhadap Saksi-1 agar jera yang saat itu sudah berada di rumah orang tua dari Saksi-6 kemudian Terdakwa menyanggupinya asalkan nanti bila terjadi apa-apa Saksi-6 harus ikut bertanggung jawab sehingga Saksi-6 menyetujuinya;
f. bahwa sekira Pukul 21.15 Wita Terdakwa-1 sampai di rumah Saksi-6 dimaa pada saat itu Terdakwa-1 yang masih memakai baju dinas PDL TNI dan membawa senapan laras panjang SS1 karena saat itu Terdakwa-1 baru selesai melaksanakan patroli di sekitar Pelabuhan L. Say Maumere pada saat Terdakwa-1 masuk di kedalam rumah melihat   Saksi-4 dan Saksi-1 yang sedang duduk di sofa ruang tamu sehinga Terdakwa-1 langsung mendekati Saksi-1 dan berkata “Oh, kau ya yang itu hari saya dengan Stevan jemput kau di Biara Ritapiret..?” kemudian Saksi-1 menjawab “iya Pak..” kemudian Terdakwa-1 langsung memukul ke arah wajah Saksi-1 dengan menggunakan kedua tangan terkepal maupun terbuka secara berulag kali kearah kepala, wajah, pelipis serta mulut  Saksi-1 dan menendang menggunakan kaki kanan kearah badan secara berulang-ulang serta memukul Saksi-1 dengan menggunakan popor senjata laras panjang SS1 ke arah wajah, mulut dan kepala sehingga Saksi-1 hanya bertahan dengan menutupi wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya; 
g. bahwa sekira Pukul 22.00 Wita Terdakwa-1 menghubungi Terdakwa-3 untuk segera datang ke rumah Saksi-4 sekalian dengan membawa temannya satu orang sehingga sekira Pukul 22.15 Wita Terdakwa-3 datang bersama Terdakwa-2 tiba di rumah Saksi-4 tujuan Terdakwa-1 menghubungi Terdakwa-3 untuk datang ke rumah Saksi-4 agar Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 membantu Terdakwa-1 untuk memberikan pelajaran secara fisik terhadap Saksi-1 dimana pada saat itu Terdakwa-1 sampaikan kepada Terdakwa-3 dan Terdakwa-2 kalau Saksi-1 sering membawa Saksi-3 sampai tidak pulang ke rumah kemudian Terdakwa-1 menyuruh untuk memberikan pelajaran fisik supaya Saksi-1 jera;
h. bahwa pada saat itu Terdakwa-2 menanyai Saksi-1 “hei adik kamu buat apa sampai kami dipanggil senior kami“ namun Saksi-1 hanya diam saja akhirnya Terdakwa-2 melakukan pemukulan dengan menggunakan kedua tangan mengepal ke arah wajah dan perut secara berulang kali dan saat Terdakwa-2 melakukan pemukulan terhadap Saksi-1  tidak berselang lama datang Sdr. Alfrimus yang merupakan paman dari Saksi-6 yang sedang berbicara melalui telepone secara video call dengan Saksi-6 menghampiri Terdakwa-1 kemudian Sdr. Alfrimus menyampaikan informasi dari Saksi-6 agar menggunakan selang untuk memukul Saksi-1 sehingga Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-3 untuk mengambil selang sehinga Terdakwa-3 masuk ke dalam rumah untuk mencari selang pada saat itu Terdakwa-3 menemukan selang berada di atas tandon air kemudian Sdr. Alfrimus memotong selang tersebut kurang lebih sepanjang 60 cm yang berwarna hijau dengan menggunakan parang/golok dan menyerahkan kepada Terdakwa-3 kemudian Terdakwa-3 langsung memukul Saksi-1 dibagian punggung berulang kali kemudian Saksi-6 menyuruh Terdakwa-1 agar mengolesi alat kelamin Saksi-1 dengan menggunakan balsam geliga kemudian Terdakwa-1 menyerahkan balsam merk geliga yang telah diberikan oleh Sdr. Alfrimus kepada Terdakwa-3 lalu Terdakwa-3 menyodorkan balsam geliga kepada Saksi-1 dan Saksi-1 mengambil balsam tersebut dengan tangannya kemudian mengolesi sendiri pada alat kelaminnya;
i. bahwa sekira Pukul 23.15 Wita Terdakwa-1 menyampaikan kepada Saksi-4 bahwa Saksi-1 sudah mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi-3 sebanyak 10 (sepuluh) kali kemudian Saksi-4 berkata “sudah antar pulang Sdr. Andreas Wiliam Sanda” kemudian Terdakwa-1 memerintahkan Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 untuk mengantar pulang Saksi-1 kemudian Terdakwa-1 berpamitan pulang duluan;
j. bahwa setelah tiba di rumah Saksi-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 bertemu dengan kerabat dari Saksi-1 atas nama Sdr. Gregorius Sanda (Saksi-2) kemudian Terdakwa-2 sampaikan “kami urus masalah sudah selesai, datang mau sampaikan Sdr. Andreas William Sanda sudah berhubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali dan saya punya adik positif hamil, kami urus sudah selesai malam ini” setelah mendengar ucapan tersebut Saksi-2 merasa bingung lalu bertanya “Selesai urus itu apa maksudnya?” lalu dijawab oleh Terdakwa-2 “kami sudah selesai urus ini masalah, saat ini sudah putus hubungan” setelah itu kemudian Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 serta Sersan Riyan Prayogo  pamit pulang;
k. bahwa setelah Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 pulang kemudian Saksi-1 minta dibantu buka bajunya kepada Saksi-2 sehingga Saksi-2 melihat banyak luka-luka di tubuh Saksi-1 ada lebam-lebam hitam di sekitar kedua matanya, pelipis sebelah kanan ada sedikit luka dan bilur-bilur di bagian punggungnya setelah mengetahui ada banyak luka Saksi-2 mengajak Saksi-1 dan anggota keluarga yang lain menuju ke Polres Sikka untuk melaporkan perbuatan penganiayaan yang di alami Saksi-1 bahwa Polresta Sikka menolak untuk menerima laporan karena di duga Terdakwanya Anggota TNI AL kemudian Saksi-2 disarankan untuk melapor ke Penjagaan Lanal Maumere dan membuat Visum kemudian Saksi2 mengantarkan Saksi-1 ke Rumah Sakit Tc. Hiller Maumere untuk melakukan Visum terhadap luka-lukanya Saksi-1;
l. bahwa  pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wita Saksi-2,  Saksi-1 dan keluarga menuju ke Polresta Sikka untuk melaporkan kalau tadi malam sudah selesai melakukan Visum di Rumah Sakit Tc Hiller Maumere kemudian Saksi-2 di sarankan untuk langsung menuju ke Penjagaan Lanal Maumere dan saat itu Saksi-2 meminta di dampingi oleh petugas Polisi untuk melapor ke Penjagaan Lanal Maumere kemudian Saksi-2 di dampingi dan diantar petugas Polisi ke Penjagaan Lanal Maumere sehingga pada pukul 11.40 Wita Saksi-2, Saksi-1 dan keluarga sampai pada penjagaan Lanal Maumere kemudian Saksi-2 menyampaikan untuk melaporkan perbuatan penganiayaan yang di alami oleh  Saksi-1 yang di duga dilakukan oknum Anggota Lanal Maumere kemudian Saksi-2 di arahkan ke kantor Denpom Lanal Maumere untuk membuat laporan setelah membuat laporan di kantor Denpom Lanal Maumere Saksi-1 di cek kesehatannya terkait luka luka di tubuhnya kemudian Setelah selesai Saksi-1 dimintai keterangannya bersama dengan   Saksi-2 setelah selesai Saksi-2 kembali pulang ke rumah; dan
m. bahwa akibat perbuatan para Terdakwa membuat Saksi-1 mederita pada kepala sisi depan, tiga cm kiri garis pertengahan wajah dan tepat dari garis bawah sudut mata, terdapat memar bentuk tidak beraturan berwarna ungu gelap meliputi daerah seluas tiga kali lima centi meter, pada lengan kanan atas sisi depan tujuh centi meter dibawah puncak bahu terdapat luka memar bentuk segi empat berwarna merah meliputi daerah seluas empat kali satu centi meter, pada lengan kanan atas sisi depan dua centimeter dari lipat siku terdapat luka memar bentuk segi empat, berwarna merah meliputi daerah seluas lima kali satu centi meter, pada lengan kiri atas mulai dari tiga centi meter atas lipat siku hingga lima centi meter atas pergelangan tangan terdapat luka memar berwarna merah bentuk tidak beraturan meliputi daerah seluas dua puluh kali delapan centi meter, pada punggung kiri mulai dari dua centi meter dari garis pertengahan belakang dua centi meter di bawah puncak bahu sehingga punggung kanan, dua centi meter dari garis pertengahan belakang, delapan centi meter dibawah puncak bahu, terdapat luka lecet gesr dengan arah dari atas kebawah seluas sebelas kali satu centi meter, pada punggung kiri mulai dari sepuluh centi meter dari garis pertengahan belakang hingga tepat garis pertengahan belakang delapan centi meter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet geser seluas sepuluh kali satu centi meter, pada punggung mulai dari sepuluh senti meter kanan dari garis pertengahan belakang sepuluh centi meter di bawah puncak bahu hinga punggung kiri sepuluh centi meter garis pertengahan belakang tiga puluh centi meter bawah puncak bahu terdapat sekelompok luka memar sejumlah dua puluh lima berwarna merah berbentuk segitiga meliputi daerah seluas dua puluh kali dua puluh centi meter,  luka memar dan luka lecet geser tersebut akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor RSUD/88/VI/VER/2023 tanggal 9 Juni 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah dr.T.C. hillers Maumere yang di tanda tangani oleh dr. Hanifa Ahdan Badrani
Berpendapat, bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal  351 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya