Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
23-K/PM.III-15/AD/X/2023 Dewa Putu Martin, S.H., M.H Novian Pradana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 23-K/PM.III-15/AD/X/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/95/X/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H., M.H
Terdakwa
NoNama
1Novian Pradana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal lima belas bulan November tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal dua puluh dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya sejak bulan November tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan  Maret tahun dua ribu dua puluh tiga di kesatuan Yonarhanud 9/AWJ, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:   
a. bahwa Terdakwa menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2018 melalui pendidikan Secaba PK di Rindam VI/Mulawarman, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Arhanud dan setelah lulus berdinas Denarhanud 003 Cikupa Tangerang selama dua tahun, pada tahun 2020 dimutasi ke Yonkomposit 1/Gardapati dan pada tahun 2022 pindah tugas di Yonarhanud 9/AWJ sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Serda NRP 21180100951196; 
b. bahwa pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 10.15 Wita Terdakwa melaporkan telah selesai melaksanakan kursus Kibi di Rindam IX/Udayana kepada Danrai Kapten Arh Satria Jaya (Saksi-2) kemudian Terdakwa minta izin untuk pulang ke Surabaya dan petunjuk Saksi-2 agar minta izin Pasi Pers Letda Arh Agi Dwi Priyadi, S. Tr.Han (Saksi-5)  lalu Terdakwa minta izin Saksi-5 namun Saksi-5 menjawab “coba kamu tanya Danraimu dulu” lalu Terdakwa jawab “Sudah Pasi” ketika itu Terdakwa diberi izin selama tiga hari ditempat sehingga pada tanggal 15 November 2022 Terdakwa sudah harus kembali ke Kesatuan Yonarhanud 9/AWJ untuk melaksanakan dinas; 
c. bahwa kemudian pada tanggal 11 November 2022 Terdakwa pulang ke rumah kakaknya atas nama Lettu Arh Lukman Prasetio di Asrama Militer Yonarhanud 8/Sidoarjo, keesokan harinya Saksi-2 menghubungi Lettu Arh Lukman Prasetio menanyakan Terdakwa apa benar berada di rumah Lettu Arh Lukman Prasetio dan dijawab oleh Lettu Arh Lukman Prasetio “ini dia ada di rumah”, selanjutnya Lettu Arh Lukman Prasetio bertanya kepada Terdakwa kapan balik ke kesatuan dan Terdakwa menjawab tanggal 16 November 2022; 
d. bahwa pada tanggal 15 November 2022 sekira pukul 19.00 Wita pada saat dilakukan apel pengecekan di kesatuan Yonarhanud 9/AWJ ternyata Terdakwa tidak hadir atau meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan;
e. bahwa pada tanggal 16 November 2022 Terdakwa diantar oleh Lettu Arh Lukman Prasetio ke Bandara Juanda Surabaya untuk kembali ke kesatuan Yonarhanud 9/AWJ, namun setelah Lettu Arh Lukman Prasetio pergi meninggalkan Terdakwa di Bandara Terdakwa tidak naik pesawat untuk kembali ke kesatuan dan malah naik Bus Damri jurusan Mojokerto karena Terdakwa akan menuju ke rumah Sdr. Firmansyah Syahputra yang beralamat di Jl. Rolak 9 Kecamatan Mojokerto, selanjutnya Terdakwa tinggal di rumah Sdr. Firmansyah Syahputra dan bekerja membantu mengurus rental mobilnya dan diberi upah sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 5 Desember 2022 Terdakwa berangkat ke Jakarta dan tinggal bersama Sdr. Utah Sohid pecatan TNI AD yang bekerja sebagai Security Gudang Pusat  PT Indomaret sehingga Terdakwa juga ikut bekerja sebagai Security di Gudang PT Indomaret tersebut; 
f. bahwa kemudian Pasi Intel  Yonarhanud 9/AWJ menyampaikan kepada Serda Defrianus Linome (Saksi-4) untuk membuat laporan pendahuluan kepada Sinteldam IX/Udayana bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin, kemudian Kesatuan Yonarhanud 9/AWJ berusaha melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan menghubungi kakak Terdakwa atas nama Lettu Arh Lukman Prasetio dan menurut Lettu Arh Lukman bahwa Terdakwa sudah diantar ke Bandara untuk kembali ke Satuan Yonarhanud 9/AWJ namun ternyata Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan sehingga Danyonarhanud 9/AWJ membuat surat permohonan bantuan pancarian dan penangkapan terhadap Terdakwa kepada Dandenpom IX/1 Kupang dengan Nomor R/304/XII/2022 tanggal 7 Desember 2022 serta memerintahkan agar perkara Terdakwa dilimpahkan ke Denpom IX/1 Kupang sehingga pada tanggal 20 Januari 2023 Serda Kader Lobang (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/I/2023/Idik;
g. bahwa pada tanggal tanggal 25 Januari 2023 Terdakwa diajak ke Batam oleh Praka Erwin yang berdinas di Yon Komposit 1/Gardapati karena Praka Erwin pernah dinas di Batam sehingga Terdakwa tergiur untuk mencari pekerjaan di Batam dan setelah berada di Batam kemudian Terdakwa dikenalkan kepada Briptu Angga Syahputra yang berdinas di Satbrimob Batam lalu Briptu Angga Syahputra mencarikan tempat kost Terdakwa dan menyampaikan agar besok ikut bersamanya untuk diajak menangkap pemakai narkoba dengan bayaran per orang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah selama satu bulan berada di batam Terdakwa sudah berhasil menangkap pemakai narkoba lebih dari 10 (sepuluh) orang;  
h. bahwa pada tanggal 23 Maret 2023 Terdakwa bertemu dengan Sdr. Yakob Sembiring pemilik rental mobil dan menanyakan keberadaan Briptu Angga Syahputra lalu Terdakwa menjawab Briptu Angga Syahputra sedang berada di Polres Anambas kemudian Sdr. Yakob Sembiring menyampaikan kalau Briptu Angga Syahputra belum membayar uang sewa mobil sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mengantar Sdr. Yakob Sembiring ke rumah pribadi Briptu Angga Syahputra yang beralamat di Perumahan Yafindo Batam Residence Tiban Indah untuk menagih hutangnya, saat itu Sdr. Yakob Sembiring ditemani oleh Serda Yugo Saputra (Saksi-7) anggota Denpom I/6 Batam sehingga ketika itu Saksi-7 bertanya kepada Terdakwa “Abang polisi juga ya kok kenal dengan Briptu Angga Syahputra” selanjutnya Terdakwa menceritakan permasalahan dan kronologis sampai Terdakwa kabur ke Batam, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi-7 apakah Terdakwa masih bisa jadi Tentara atau tidak dan dijawab oleh Saksi-7 nanti tanya orang kantor saja, kemudian selama dalam perjalanan menuju ke rumah Briptu Angga Syahputra, Saksi-7 melakukan komunikasi melalui handphone dengan anggota Lidpam Denpom I/6 tentang rencana penangkapan Terdakwa dan sesampai di rumah Briptu Angga Syahputra kemudian Saksi-7 mengirimkan share lokasi dan tidak lama kemudian sekira pukul 20.15 WIB anggota Lidpam Denpom I/6 yaitu Serda Supriyadi, Kopka Khairil dan Kopda Dedek Rahmad datang ke lokasi menghampiri Saksi-7 dan menanyakan keberadaan Terdakwa lalu Saksi-7 mengatakan Terdakwa berada di dalam mobil kemudian Serda Supriyadi meminta identitas Terdakwa berupa KTA dan tidak lama kemudian Peltu Wiratnomo (Saksi-6) bersama Pasi Lidpam Denpom I/6 Kapten Cpm Hariyono datang menyusul ke lokasi lalu Kapten Cpm Hariyono memerintahkan Saksi-6 dan kawan-kawan menangkap dan mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke Madenpom I/6 Batam; 
i. bahwa kemudian pada tanggal 6 April 2023 Terdakwa dijemput oleh Saksi-5 dan tiba di kesatuan Yonarhanud 9/AWJ pada tanggal 9 April 2023 kemudian Terdakwa diinterogasi di kantor Staf 1/Intel Yonarhanud 9/AWJ selanjutnya pada tanggal 10 April 2023  Wadan Yonarhanud 9/AWJ bersama Ws. Pasi Intel dan tiga orang anggota menyerahkan Terdakwa ke Denpom IX/1 Kupang;
j. bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan ditangkap pada tanggal 22 Maret 2023 atau kurang lebih selama 128 (seratus dua puluh delapan) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu; dan
k. bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau kesatuan Yonarhanud 9/AWJ tidak sedang melaksanakan  tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya