Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
4-P/PM.III-15/AD/I/2023 Dewa Putu Martin, S.H. Munandar Fajarin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 4-P/PM.III-15/AD/I/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/06/I/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Dewa Putu Martin, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Munandar Fajarin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Truck warna hijau Noreg 8239-IX pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Pramuka Kota Atambua, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu LIntas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukan SIM yang sah (SIM B1 TNI habis masa berlakuknya).
Bahwa perubatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya