Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan Truck warna hijau Noreg 8239-IX pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Pramuka Kota Atambua, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu LIntas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa tidak dapat menunjukan SIM yang sah (SIM B1 TNI habis masa berlakuknya).
Bahwa perubatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |