Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-15/AD/VIII/2020 Heru Eko Saputro La Jidul Dewari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-15/AD/VIII/2020
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/112/VII/2020
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1La Jidul Dewari
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan bermotor roda dua merk Honda / NF 100 warna hitam Nomor Registrasi DH 2683 PA pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 09.45 Wita di Jl. Urip Sumoharjo Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak dapat menunjukan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sah, karena SIM yang dimiliki telah habis masa berlakunya (mati).
 
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2)  UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pihak Dipublikasikan Ya