Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan bermotor roda dua merk Honda / NF 100 warna hitam Nomor Registrasi DH 2683 PA pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 09.45 Wita di Jl. Urip Sumoharjo Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak dapat menunjukan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sah, karena SIM yang dimiliki telah habis masa berlakunya (mati).
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pelanggaran Lalin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |