Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
20-K/PM.III-15/AU/VIII/2024 Alex Panjaitan, S.T., S.H. Adrin Tob Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kekerasan Terhadap Orang/Barang
Nomor Perkara 20-K/PM.III-15/AU/VIII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/70/VIII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Ketiga : Pasal 352 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Alex Panjaitan, S.T., S.H.
Terdakwa
NoNama
1Adrin Tob
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama
Bahwa  Terdakwa Serka Adrin Tob secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Praka Rored Julian Tob (Saksi-5 berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sekira Pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di teras rumah Sdr. Imanuel Nadek beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kec. Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang", perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: a. bahwa Terdakwa Adrin Top masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan ke-34 di Lanud Adi Soemarmo Solo Jawa tengah lulus pada tanggal 28 Desember 2009 dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan Sejurba POM angkatan ke-23 di Skadik 405 Lanud Adi Soemarmo Solo kemudian pada bulan Juni 2010 mendapatkan menempatan pertama di Satpom Lanud Atang Sendjaja Bogor menjabat sebagai Ba Unit Paspom Satpom Lanud Atang Sendjaja setelah itu pada bulan Maret 2013 Terdakwa berpindah tugas di kantor Paspampres menjabat sebagai Ba Mabes TNI kemudian mendapat jabatan baru sebagai Ba Pampri Den 2 Grup B Paspampres setelah itu pada tanggal 29 September 2020 Terdakwa mendapat jabatan baru sebagai Ba Unit Matan Den 2 Grup B Paspampres sampai dengan sekarang pangkat Serka NRP 539355; 
b. bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023  sekira Pukul 06:15 Wita Praka Rored Julian Tob (Saksi-5) menjemput Terdakwa beserta anak dan isterinya di Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang melaksanakan cuti dinas pada saat bertemu di Bandara El Tari Terdakwa bertanya kepada Saksi-5 "kamu tahu tidak kalau ada masalah dengan Sdri. Meike Yolanda Tob? (Saksi-8)" jawab Saksi-5 "tidak tahu" kemudian Terdakwa memperlihatkan beberapa foto dari handphonenya yang memuat tentang foto-foto luka memar yang Saksi-8 alami kemudian setelah sampai di rumah orang tua Terdakwa beralamat di RT 011 RW 004 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Terdakwa mengumpulkan seluruh anggota keluarga termasuk didalamnya Saksi-5, Sdr. Meylan Prongki Tob (Saksi-6), Sdr. Aprindo Eliazer Tob (Saksi-7) dan Saksi-8 kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-8 tentang foto-foto tersebut lalu Saksi-8 menjelaskan bahwa foto-foto luka memar tersebut akibat dipukul oleh Praka Yofri Nadek (Saksi-1) sekira tahun 2022 ketika Saksi-8 masih berpacaran dengan Saksi-1; 
c. bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Saksi-8 membuat Terdakwa dan keluarga lainnya merasa kecewa kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan  Saksi-7 sepakat untuk mendatangi rumah orang tua Saksi-1 beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan maksud untuk menanyakan kepada orang tua dari Saksi-1 tentang permasalahan yang terjadi antara Saksi-1 dengan Saksi-8 sehingga sekira Pukul 12:00 Wita Terdakwa dan Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, langsung pergi ke rumah orang tua Saksi-1;      
d. bahwa setelah tiba di rumah orang tua Saksi-1 kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 mendapati Saksi-1 beserta ayah Saksi-1 yang bernama Sdr. Imanuel Nadek (Saksi-2) beserta dua anggota Yonarhanud 9/AWJ yaitu Sertu Julfaisal Andi (Saksi-4) dan Serka David sedang duduk di teras rumah lalu Terdakwa  berkata “selamat siang” dijawab oleh Saksi-2 "selamat siang" kemudian dengan suara keras Terdakwa bertanya “mana Yofri (Praka Yofri Nadek)?” lalu Saksi-1 berdiri dan mendekati Terdakwa  kemudian Terdakwa  langsung mencekik leher dari Saksi-1 menggunakan tangan kanan sambil berbisik di telinga Saksi-1 “kenapa kamu pukul adik saya Yola (Saksi-8) ?, saya bunuh kamu, mati kamu” kemudian Terdakwa langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi-1 sebanyak satu kali; 
e. bahwa kemudian diikuti oleh Saksi-6 yang berada di belakang Terdakwa langsung memukul Saksi-1 dibagian dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali kemudian diikuti oleh Saksi-5 menampar Saksi-1 di bagian pipi kiri dan pipi kanan sebanyak satu kali serta memukul hidung bagian atas menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali hingga hidung Saksi-1 mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7  langsung meninggalkan rumah orang tua Saksi-1;   
f. bahwa pada saat Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 secara bersama-sama dengan menggunakan kekerasan melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 12:30 Wita dilakukan secara terang-terangan atau secara tidak bersembunyi karena kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6  bertempat tepat di teras rumah Saksi-2 yang letaknya persis tepat di samping  jalan umum sehingga pada saat kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 dilihat oleh banyak pengguna jalan  serta warga disekitar rumah Saksi-2;  
g. bahwa penyebab Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi-1 karena Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 merasa emosi dan jengkel sebab Saksi-1 pernah melakukan penganiayaan terhadap adik Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6  yaitu Saksi-8  sebanyak empat kali sekira tahun 2022 saat Saksi-8 dan Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi-1 terhadap Saksi-8 membuat Saksi-8 menderita luka memar dan hal itu membuat Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 tidak menerima perbuatan dari Saksi-1 sehingga langsung menemui Saksi-1 untuk meminta pertanggung jawaban perbuatannya dan berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 terhadap Saksi-1; dan
h. bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 mengakibatkan hidung Saksi-1 mengeluarkan darah, hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-4 serta Saksi-1 menderita rasa nyeri pada bagian leher dan nyeri di bawah telinga selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2024 Saksi-1 melakukan pengobatan di KSA Yonarhanud 9/AWJ dan berdasarkan bukti surat keterangan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh Letda Ckm dr. Yohanes Babtista Manik (Saksi-9) selaku dokter pemeriksa pada KSA Yonarhanud 9/AWJ tertanggal 1 Januari 2024 didapati hasil keterangan bahwa pada hidung Saksi-1 tampak kemerahan dan terdapat bengkak, pada bagian leher tampak kemerahan sedikit dan bagian belakang telinga tampak kemerahan sedangkan pada anggota tubuh lainnya semua pada batas normal dengan hasil diagnosa terdapat nyeri otot dan sakit pada bagian kepala sehingga kepada Saksi-1 diberi obat anti nyeri otot dan anti radang. 
Atau 
Kedua
Bahwa  Terdakwa Serka Adrin Tob secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Praka Rored Julian Tob (Saksi-5 berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh tiga  sekira Pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat  di teras rumah  Sdr. Imanuel Nadek beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kec. Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama", perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Adrin Top masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan ke-34 di Lanud Adi Soemarmo Solo Jawa tengah lulus pada tanggal 28 Desember 2009 dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan Sejurba POM angkatan ke-23 di Skadik 405 Lanud Adi Soemarmo Solo kemudian pada bulan Juni 2010 mendapatkan menempatan pertama di Satpom Lanud Atang Sendjaja Bogor menjabat sebagai Ba Unit Paspom Satpom Lanud Atang Sendjaja setelah itu pada bulan Maret 2013 Terdakwa berpindah tugas di kantor Paspampres menjabat sebagai Ba Mabes TNI kemudian mendapat jabatan baru sebagai Ba Pampri Den 2 Grup B Paspampres setelah itu pada tanggal 29 September 2020 Terdakwa mendapat jabatan baru sebagai Ba Unit Matan Den 2 Grup B Paspampres sampai dengan sekarang pangkat Serka NRP 539355; 
b. bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 06:15 Wita Praka Rored Julian Tob (Saksi-5) menjemput Terdakwa beserta anak dan isterinya di Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang melaksanakan cuti dinas pada saat bertemu di Bandara El Tari Terdakwa bertanya kepada Saksi-5 “kamu tahu tidak kalau ada masalah dengan Sdri. Meike Yolanda Tob? (Saksi-8)" jawab Saksi-5 "tidak tahu" kemudian Terdakwa memperlihatkan beberapa foto dari handphonenya yang memuat tentang foto-foto luka memar yang Saksi-8 alami kemudian setelah sampai di rumah orang tua Terdakwa beralamat di RT 011 RW 004 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Terdakwa mengumpulkan seluruh anggota keluarga termasuk didalamnya Saksi-5, Sdr. Meylan Prongki Tob (Saksi-6), Sdr. Aprindo Eliazer Tob (Saksi-7) dan Saksi-8 kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-8 tentang foto-foto tersebut lalu Saksi-8 menjelaskan bahwa foto-foto luka memar tersebut akibat dipukul oleh Praka Yofri Nadek (Saksi-1) sekira tahun 2022 ketika Saksi-8 masih berpacaran dengan Saksi-1;  
c. bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Saksi-8 membuat Terdakwa dan keluarga lainnya merasa kecewa kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan  Saksi-7 sepakat untuk mendatangi rumah orang tua Saksi-1 yang bernama Sdr. Imanuel Nadek (Saksi-2) beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan maksud untuk menanyakan kepada orang tua dari Saksi-1 tentang permasalahan yang terjadi antara Saksi-1 dengan Saksi-8 sehingga sekira Pukul 12:00 Wita Terdakwa dan Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, langsung pergi ke rumah orang tua Saksi-1;      
d. bahwa setelah tiba di rumah orang tua Saksi-1 kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 mendapati Saksi-1 beserta ayah Saksi-1 yang bernama Sdr. Imanuel Nadek (Saksi-2) beserta dua anggota Yonarhanud 9/AWJ yaitu Sertu Julfaisal Andi (Saksi-4) dan Serka David sedang duduk di teras rumah lalu Terdakwa  berkata "selamat siang" dijawab oleh Saksi-2 "selamat siang" kemudian dengan suara keras Terdakwa bertanya "mana Yofri (Praka Yofri Nadek)?" lalu Saksi-1 berdiri dan mendekati Terdakwa  kemudian Terdakwa langsung mencekik leher dari Saksi-1 menggunakan tangan kanan sambil berbisik di telinga Saksi-1 “kenapa kamu pukul adik saya Yola (Saksi-8) ?, saya bunuh kamu, mati kamu” kemudian Terdakwa langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi-1 sebanyak satu kali; 
e. bahwa kemudian diikuti oleh Saksi-6 yang berada di belakang Terdakwa langsung memukul Saksi-1 dibagian dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali kemudian diikuti oleh Saksi-5 menampar Saksi-1 di bagian pipi kiri dan pipi kanan sebanyak satu kali serta memukul hidung bagian atas menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali hingga hidung Saksi-1 mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7  langsung meninggalkan rumah orang tua dari Saksi-1;
f. bahwa penyebab Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 karena Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6  merasa emosi dan jengkel sebab Saksi-1 pernah melakukan penganiayaan terhadap adik Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 yaitu Saksi-8 sebanyak empat kali sekira tahun 2022 saat Saksi-1 dan Saksi-8 menjalin hubungan pacaran dan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi-1 terhadap Saksi-8 membuat Saksi-8 menderita luka memar dan hal itu membuat Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6  tidak menerima perbuatan Saksi-1 sehingga langsung menemui Saksi-1 untuk meminta pertanggung jawaban perbuatannya dan kemudian secara bersama-sama Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1; dan   
g. bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6  mengakibatkan hidung Saksi-1 mengeluarkan darah, hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-4 serta Saksi-1 menderita rasa nyeri pada bagian leher dan nyeri di bawah telinga selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2024 Saksi-1 melakukan pengobatan di KSA Yonarhanud 9/AWJ dan berdasarkan bukti surat keterangan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh Letda Ckm dr. Yohanes Babtista Manik (Saksi-9) selaku dokter pemeriksa pada KSA Yonarhanud 9/AWJ tertanggal 1 Januari 2024 didapati hasil keterangan bahwa pada hidung Saksi-1 tampak kemerahan dan terdapat bengkak, pada bagian leher tampak kemerahan sedikit dan bagian belakang telinga tampak kemerahan sedangkan pada anggota tubuh lainnya semua pada batas normal dengan hasil diagnosa terdapat nyeri otot dan sakit pada bagian kepala sehingga kepada Saksi-1 diberi obat anti nyeri otot dan anti radang. 
Atau 
Ketiga
Bahwa  Terdakwa Serka Adrin Tob secara bersama-sama maupun bersekutu dengan Praka Rored Julian Tob (Saksi-5 berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sekira Pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat  di teras rumah  Sdr. Imanuel Nadek beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kec. Oebobo Kota Kupang Provinsi NTT atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian yang dilakukan secara bersama-sama", perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut:
a. bahwa Terdakwa Adrin Top masuk menjadi prajurit TNI AU melalui pendidikan Semaba PK angkatan ke-34 di Lanud Adi Soemarmo Solo Jawa tengah lulus pada tanggal 28 Desember 2009 dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan Sejurba POM angkatan ke-23 di Skadik 405 Lanud Adi Soemarmo Solo kemudian pada bulan Juni 2010 mendapatkan menempatan pertama di Satpom Lanud Atang Sendjaja Bogor menjabat sebagai Ba Unit Paspom Satpom Lanud Atang Sendjaja setelah itu pada bulan Maret 2013 Terdakwa berpindah tugas di kantor Paspampres menjabat sebagai Ba Mabes TNI kemudian mendapat jabatan baru sebagai Ba Pampri Den 2 Grup B Paspampres setelah itu pada tanggal 29 September 2020 Terdakwa mendapat jabatan baru sebagai Ba Unit Matan Den 2 Grup B Paspampres sampai dengan sekarang pangkat Serka NRP 539355; 
b. bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira Pukul 06:15 Wita Praka Rored Julian Tob (Saksi-5) menjemput  Terdakwa beserta anak dan isterinya di Bandara El Tari Kupang yang saat itu sedang melaksanakan cuti dinas pada saat bertemu di Bandara El Tari Terdakwa bertanya kepada Saksi-5 "kamu tahu tidak kalau ada masalah dengan Sdri. Meike Yolanda Tob? (Saksi-8)" jawab Saksi-5 "tidak tahu" kemudian Terdakwa memperlihatkan beberapa foto dari handphonenya yang memuat tentang foto-foto luka memar yang Saksi-8 alami kemudian setelah sampai di rumah orang tua Terdakwa beralamat di RT 011 RW 004 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Terdakwa mengumpulkan seluruh anggota keluarga termasuk didalamnya Saksi-5, Sdr. Meylan Prongki Tob (Saksi-6), Sdr. Aprindo Eliazer Tob (Saksi-7) dan Saksi-8 kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-8 tentang foto-foto tersebut lalu Saksi-8 menjelaskan bahwa foto-foto luka memar tersebut akibat dipukul oleh Praka Yofri Nadek (Saksi-1) sekira tahun 2022 ketika Saksi-8 masih berpacaran dengan Saksi-1; 
c. bahwa setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Saksi-8 membuat Terdakwa dan keluarga lainnya merasa kecewa kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 sepakat untuk mendatangi rumah orang tua Saksi-1 yang bernama Sdr. Imanuel Nadek (Saksi-2) beralamat di RT 020 RW 004 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang dengan maksud untuk menanyakan kepada orang tua dari Saksi-1 tentang permasalahan yang terjadi antara Saksi-1 dengan Saksi-8 sehingga sekira Pukul 12:00 Wita Terdakwa dan Saksi-5, Saksi-6, Saksi-7, langsung pergi ke rumah orang tua Saksi-1;      
d. bahwa setelah tiba di rumah orang tua Saksi-1 kemudian Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7 mendapati Saksi-1 beserta ayah Saksi-1 yang bernama Sdr. Imanuel Nadek (Saksi-2) beserta dua anggota Yonarhanud 9/AWJ yaitu Sertu Julfaisal Andi (Saksi-4) dan Serka David sedang duduk di teras rumah lalu Terdakwa  berkata "selamat siang" dijawab oleh Saksi-2 "selamat siang" kemudian dengan suara keras Terdakwa bertanya "mana Yofri (Praka Yofri Nadek)?" lalu Saksi-1 berdiri dan mendekati Terdakwa  kemudian Terdakwa langsung mencekik leher dari Saksi-1 menggunakan tangan kanan sambil berbisik di telinga Saksi-1 "kenapa kamu pukul adik saya Yola (Saksi-8) ?, saya bunuh kamu, mati kamu" kemudian Terdakwa langsung menampar pipi kiri dan pipi kanan Saksi-1 sebanyak satu kali; 
e. bahwa kemudian diikuti oleh Saksi-6 yang berada di belakang Terdakwa langsung memukul Saksi-1 dibagian dahi sebelah kanan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali kemudian diikuti oleh Saksi-5 menampar Saksi-1 di bagian pipi kiri dan pipi kanan sebanyak satu kali serta memukul hidung bagian atas menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali hingga hidung Saksi-1 mengeluarkan darah. Setelah itu Terdakwa, Saksi-5, Saksi-6 dan Saksi-7  langsung meninggalkan rumah orang tua dari Saksi-1;   
f. bahwa penyebab Terdakwa, Saksi-5 (Praka Rored Julian Tob berkas perkara terpisah) dan Saksi-6 secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1 karena Terdakwa , Saksi-5  dan Saksi-6 merasa emosi dan jengkel sebab Saksi-1 pernah melakukan penganiayaan terhadap adik Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 yang bernama Sdri. Meyke Yolanda Tob (Saksi-8) sebanyak empat kali sekira tahun 2022 saat Saksi-1 dan Saksi-8 Tob menjalin hubungan pacaran dan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi-1 terhadap Saksi-8 membuat Saksi-8 menderita luka/memar dan hal itu membuat Terdakwa, Saksi-5 (berkas perkara terpisah), dan Saksi-6 tidak menerima perbuatan dari Saksi-1 sehingga langsung menemui Saksi-1 untuk meminta pertanggung jawaban perbuatannya dan kemudian Terdakwa, Saksi-5 (berkas perkara terpisah) dan Saksi-6 secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Saksi-1; dan   
g. bahwa akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Terdakwa, Saksi-5 (berkas perkara terpisah) dan Saksi-6 mengakibatkan hidung dari Saksi-1 mengeluarkan darah, hal ini diperkuat dengan keterangan Saksi-1,  Saksi-2 dan Saksi-4 serta Saksi-1 menderita rasa nyeri pada bagian leher dan nyeri di bawah telinga selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2024 Saksi-1 melakukan pengobatan di KSA Yonarhanud 9/AWJ dan berdasarkan bukti surat keterangan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh Letda Ckm dr. Yohanes Babtista Manik (Saksi-9) selaku dokter pemeriksa pada KSA Yonarhanud 9/AWJ tertanggal 1 Januari 2024 didapati hasil keterangan bahwa pada hidung Saksi-1 tampak kemerahan dan terdapat bengkak, pada bagian leher tampak kemerahan sedikit dan bagian belakang telinga tampak kemerahan sedangkan pada anggota tubuh lainnya semua pada batas normal dengan hasil diagnosa terdapat nyeri otot dan sakit pada bagian kepala sehingga kepada Saksi-1 diberi obat anti nyeri otot dan anti radang; dan 
h. bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 mengakibatkan Saksi-1 menderita pada hidung mengeluarkan darah serta menderita sebagaimana dimaksud dalam surat keterangan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan oleh KSA Yonarhanud 9/AWJ tertanggal 1 Januari 2024 tetapi perbuatan Terdakwa, Saksi-5 dan Saksi-6 tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi Saksi-1 untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau melakukan aktivitas sehari-hari. 
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur  tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana sesuai: 
Pertama : Pasal 170 ayat (1) KUHP
Atau 
Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau 
Ketiga : Pasal 352 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya