a. bahwa Terdakwa Letda Inf Ketut Dedi Ariawan NRP 21090186511089 adalah Prajurit TNI AD yang masih berdinas aktif di Kesatuan Yonif 743/PSY dengan jabatan Danton III Kipan C Yonif 743/PSY berdasarkan surat pelimpahan perkara dari Danyonif 743/PSY Nomor B/494/XI/2024 tanggal 25 November 2024;
b. bahwa Terdakwa meningggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Oktober 2024 saat Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan pada apel pagi maupun apel siang di Yonif 743/PSY sesuai dengan Daftar Absensi Yonif 743/PSY;
c. bahwa setelah Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang kemudian Pasi Intel Yonif 743/PSY Letda Inf Federick Mana Sawa memerintahkan kepada Serka R. Alif Bayugi (Saksi-1) untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa sehingga dari Staf 1 Yonif 743/PSY melakukan Introgasi terhadap Bamin Kompi yaitu Sertu Dicky Fernando Laitoto (Saksi-2) terkait masalah Terdakwa yang sudah tidak hadir tanpa keterangan dan kemudian dari anggota Staf 1 Yonif 743/PSY juga langsung melakukan pencarian di sekitaran Naibonat Kab. Kupang dan Kota Kupang namun tidak ditemukan Terdakwa kemudian pada tanggal 15 Oktober 2024 Saksi-1 berkordinasi dengan Protokol Bandara El Tari atas nama Praka Melky Oktavianus Heu untuk melakukan pengecekan manives Bandara bahwa Terdakwa telah melakukan penerbangan menuju Bali dengan menggunakan Pesawat Lion Air JT0925 tujuan Kupang-Denpasar pada tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 12.15 Wita;
d. bahwa kemudian Saksi-1 melaporkan ketidak hadiran Terdakwa tersebut ke Denpom IX/1 Kupang dengan Laporan Polisi Nomor LP-30/A-21/XII/2024/Idik Tanggal 10 Desember 2024 dan Kesatuan membuat surat bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa kepada Denpom IX/1 Kupang dengan Nomor R/197/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum diketemukan;
e. bahwa selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh Penyidik Denpom IX/1 Kupang sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimintai keterangan namun Terdakwa tidak hadir sampai dengan dibuatkannya Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa pada tanggal 17 Desember 2024;
f. bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan dibuatnya Laporan Polisi tanggal 10 Desember 2024 atau kurang lebih selama 60 (enam puluh) hari secara berturut-turut tanpa penggal waktu sesuai dengan daftar Absen Kompi Bantuan Yonif 743/PSY;
g. bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Komandan Satuan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan; dan
h. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa atau Kesatuan Yonif 743/PSY tidak sedang melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP).
|