Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-P/PM.III-15/AD/XI/2018 Heru Eko Saputro Eben Haeser Wara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 11-P/PM.III-15/AD/XI/2018
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan R/70/XI/2018
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281, Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Heru Eko Saputro
Terdakwa
NoNama
1Eben Haeser Wara
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai kendaraan sepeda motor Dinas GL Max warna hitam Noreg 3369-IX pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018 sekira pukul 08.45 di jalan Timor Raya Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran Lalu lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang, Terdakwa tidak memiliki SIM C TNI, tidak membawa BNKB (Bukti Nomor Kendaraan Bermotor) dan tidak dilengkapi dengan lampu sen belakang (lampu penunjuk arah).
 
Bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu Lintas Murni sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 281, Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak Dipublikasikan Ya