Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna hitam Nopol DH 6830 KJ pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Wita dijalan Jenderal Sudirman Kota Kupang, telah melakukan tindak pidana Pelanggaran lalu Lintas Murni pada saat diperiksa petugas berwenang Terdakwa mengemudikan Ranmor dijalan yang tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalin sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili dipersidangan Pengadilan Militer III-15 Kupang. |